Nyawa Dibayar dengan Nyawa

Loading

Menurut GL, dalam memutus perkara ini majelis hakim kasasi sama sekali hanya mewakili perasaan keluarga korban. “Majelis tidak sama sekali mewakili perasaan keluarga korban dan tidak ada unsur balas dendam. Sama sekali kami tidak mengaitkannya dengan vonis hukuman mati,” ujar GL.

Seperti diketahui, sebelumnya majelis hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Wawan atas pembunuhan FY pada Senin (24/3/14). Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Beda dengan hukuman yang dikenakan terhadap Ade. Peranan Ade sebagai rekan Wawan melakukan pembunuhan sekeji itu dinilai tidak seberat peran Wawan sesama menghabisi nyawa FY.

Sebelumnya, Ade baik di tingkat PN Bandung mau pun di tingkat banding PT Jabar dikenakan vonis hukuman seumur hidup. Namun di tingkat kasasi MA hukuman Ade diringankan menjadi selama 10 tahun penjara oleh Ketua majelis hakim kasasi MA, Sri Wahyuni bersama dua hakim anggota pada Senin (10/11/14).

“Pertimbangannya karena peran Ade bukan pelaku utama. Dia hanya membantu Wawan menyetir motor yang menyeret FY,” jelas GL meyakinkan tubasmedia.com. Gayus mengatakan majelis hakim tersebut memiliki pertimbangan tersendiri dalam memutus hukuman terhadap Ade.

Wawan divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi MA, Dr. Artidjo Askodar bersama hakim anggota Prof. Dr. Gayus Lumbuun dan Margono. Hukuman ini lebih berat dari putusan sebelumnya di PN Bandung yakni hukuman seumur hidup. Di tingkat Kasasi MA Wawan divonis mati sedangkan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar asal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian FY. Vonis mati Wawan dinyatakan pada Selasa (11/11/14). Tujuan hukuman mati ini menurut GL adalah untuk menimbulkan efek jera bagi masyarakat luas agar setimpal bahwa “Nyawa Dibayar dengan Nyawa.” ***

1
2
CATEGORIES
TAGS