Nomenklatur 12 K/L Berubah

Loading

260115-nas

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengubah nomenklatur sejumlah kementerian/lembaga (K/L) dalam Kabinet Kerja. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014, setidaknya perubahan itu menyangkut 12 K/L, baik karena penggabungan, pemindahan ke K/L lain, maupun karena adanya pembentukan kementerian baru, seperti Kementerian Koordinator Kemaritiman.

Dalam buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2015, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengemukakan, pemerintah mengajukan perubahan/pergeseran anggaran antarbagian anggaran dan antarprogram, terutama terhadap K/L baru dan K/L yang mengalami perubahan nomenklatur.

Setelah dilakukan perubahan, ada K/L yang mengalami lonjakan anggaran dan ada juga yang anggarannya turun tajam. Seperti dipetik dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (26/1/2015), di antaranya, Kemenko Kemaritiman, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014, adalah kementerian baru yang mengkoordinasikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata, dan instansi lain yang dianggap perlu.

Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dalam RAPBNP Tahun 2015 diperkirakan sebesar Rp125 miliar, yang antara lain, akan digunakan untuk koordinasi kebijakan pengembangan kemaritiman.

Anggaran Kementerian Pariwisata diperkirakan Rp 2,415 triliun. Alokasi anggaran tersebut termasuk untuk tambahan anggaran prioritas untuk sektor unggulan pariwisata berupa promosi pariwisata sebesar Rp 1 triliun, dan pengurangan kesenjangan antarkelas pendapatan sebesar Rp 60,0 miliar; dan pengurangan anggaran sebesar Rp 360 miliar untuk pembentukan Badan Ekonomi Kreatif. (ender)

CATEGORIES
TAGS