Nazlira; Hanya PSI dan Gelora yang Menolak Impeachment Gibran

Loading

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan yang diajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada pilpres 2024.

Dari putusan tersebut, publik menyakini bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA sederajat sebagaimana syarat untuk bisa mencalonkan diri.

Keyakinan itu diperkuat dengan pertimbangan hukum MK yang menyatakan bahwa tidak menemukan dokumen yang bisa membuktikan Gibran memiliki ijazah SMA sederajat.

Setelah sepekan putusan tersebut berlalu, publik kini menantikan sikap wakil rakyat di DPR RI. Itu karena sejumlah desakan elemen masyarakat telah diajukan secara resmi baik penggunaan hak angket, pembentukan pansus untuk pemakzulan Wapres Gibran.

Pengacara sekaligis pegiat media sosial, Nazlira Alhabsy, turut menyoroti para politisi yang ada di DPR RI. Pasalnya, hanya segelintir yang telah menyampaikan pandangan atas desakan publik terhadap usul pemakzulan Gibran tersebut.

“BEGITU RAKYAT MENGGULUNG, HANYA ADA 2 PARTAI YANG MENOLAK IMPEACHMENT: PSI & GELORA,” kata Nazlira Alhabsy.

Dia lantas merinci politisi di DPR yang telah ditempatkan partainya untuk menyampaikan pendapat atas layaknya diusulkan masuk dalam hak angket DPR atas putusan MK terkait ketiadaannya ijazah Gibran.

Para anggota dewan maupun politisi yang angkat suara terkait putusan MK seperti Komarudin Watubun, Ryke Diah Pitaloka dan Deddy Sitorus dari PDIP, Eka Widodo (Anggota Komisi II DPR RI) dan Muhammad Khozin dari PKB, Al Muzzammil Yusuf (Presiden PKS), Andi Arief (politisi Demokrat), Ahmad Doli Kurnia dari Golkar.

Nazlira berharap kader partai-partai lain terutama yang memiliki kursi di parlemen untuk berani bersuara. Misalnya kader Nasdem, Gerindra, PAN dan partai lainnya.

Begitu juga partai yang tidak memiliki perwakilan di Senayan tetap diharapkan menyampaikan saran atau dukungan kepada DPR untuk segera membentuk pansus atau hak angket.

“Nasdem, Gerindra, PAN, PPP, Hanura, Perindo adalah partai-partai yg ditunggu-tunggu keberaniannya menyodorkan kadernya untuk bersuara terkait dukungannya atas hak angket putusan MK nomor 90 tgl.6 Oktober 2026, yg menyatakan Gibran tidak memiliki Ijazah SMA,” kata Nazlira Alhabsy.

Sebelumnya, Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) beberapa hari belakangan aktif melakukan gerakan untuk mendesak partai politik hingga fraksi-fraksi di DPR untuk segera menggunakan hak angket guna menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka. (sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS