MUI Minta Candaan Sholat Zulhas Harus Diproses Secara Hukum

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kini masih menjadi sorotan dari berbagai pihak usai bercanda dengan sholat, ibadah umat muslim.

Mulai dari pakar hukum hingga MUI, kini memberikan tanggapan soal candaan sholat yang dilakukan Zulkifli Hasan.

MUI tegas menyampaikan tanggapan soal candaan sholat yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan dalam sebuah tayangan di televisi.

Dikutip dari akun TikTok @demograzy_ pada Kamis 21 Desember 2023, berikut tanggapan singkat dari MUI.

Diwakilkan oleh Wasekjen MUI, Ihsan Abdulah memberikan tanggapan soal candaan sholat ini.

Sempat viral di media sosial Ketum Parpol PAN, Zulkifli Hasan melakukan candaan soal sholat dan berkaitan dengan momen politik saat ini.

“Harus diklarifikasi ini, apakah beliau mendapatkan cerita itu benar?” ucapnya bertanya.

“Apakah ngarang?” tambah Ihsan Abdulah menanyakan keaslian dari cerita tersebut.

Jika memang benar adalah benar, MUI meminta Zulkifli Hasan membuktikan soal tudingan ini.

“Cerita dari siapa, kapan, di mana, harus dibuktikan,” tegasnya.

Namun, jika Zulkifli Hasan tak bisa membuktikan hal tersebut, Wasekjen MUI menegaskan hanya karangan belaka.

Hal ini membuat netizen ramai mengomentari soal unggahan ini, bahkan kompak untuk meminta candaan sholat ini dilanjutkan dalam proses hukum.

Tanggapan MUI Soal Zulkifli Hasan Melecehkan Ibadah Sholat Buat Netizen Meradang, Minta Tak Pandang Bulu: Proses Hukum!

Dzikri Abdillah

– Kamis, 21 Desember 2023 | 15:33 WIB

Ketum PAN, Zulkifli Hasan yang tuai sorotan usai lakukan candaan sholat. (Instagram/@zul.hasan)

“Proses Hukum Harus Adil jgn pandang Bulu..,” tulis netizen berkomentar.

“Proses , siapapun dia !!,” netizen yang lain ikut menuliskan hal yang sama di kolom komentar.

“Proses hukum jangan pandang bulu,” tegas netizen yang lain meminta.

“Langsung diproses , jangn nunggu Pak Anies jadi,” saran dari salah satu netizen yang ikut berang.

“Proses hukum saja,” tandas seorang netizen singkat. (sabar)

CATEGORIES
TAGS