Muhammadiyah Tolak Pemburu Kekuasaan yang Menghalalkan Segala Cara, Bawaslu akan Mengawasi Jokowi

Loading

JAKARTA, (tubasmeddia.com) – Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Trisno Raharjo mendesak Presiden Jokowi mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan.

”Terlebih soal pernyataan bahwa presiden boleh kampanye dan boleh berpihak,” katanya kemarin (28/1).

Presiden, lanjut dia, harus menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara. Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial. Terlebih dalam penyelenggaraan pemilu yang tensinya semakin tinggi.

PP Muhammadiyah juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meningkatkan sensitivitasnya dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara dalam kampanye.

”Baik langsung maupun tidak langsung untuk mendukung salah satu kontestan pemilu,” paparnya.

Muhammadiyah juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencatat setiap perilaku penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu yang terindikasi ada kecurangan untuk dijadikan bahan atau referensi memutus perselisihan hasil pemilu.

Sikap itu penting dilakukan MK agar putusannya kelak tidak sekadar mengalkulasi suara, tetapi lebih untuk memastikan penyelenggaraan pemilu telah berlangsung dengan segala kesuciannya.

Pemburu Kekuasaan

”Tidak dinodai oleh pemburu kekuasaan yang menghalalkan segala cara,” tegasnya.

Sementara itu, terkait klarifikasi dari Jokowi, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari memberikan catatan. Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu dipahami Jokowi dalam menginterpretasikan ketentuan kampanye bagi presiden yang diatur di UU Pemilu.

Pertama, terkait konteks pasal yang mengatur bahwa presiden boleh ikut berkampanye. ”Yang perlu dipahami, presiden dan wakil presiden tentu boleh kampanye kalau dia adalah presiden dan wakil presiden petahana,” kata Feri.

Feri menegaskan, pemahaman terkait konteks tersebut bisa diperoleh ketika membaca secara utuh ketentuan yang tercantum di Pasal 281, 282, 283, 299, hingga 301. Penegasan bahwa ketentuan tersebut hanya untuk presiden petahana itu tersirat dalam pasal 301 yang berbunyi, ”Presiden atau wakil presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPK sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan kampanye pemilu presiden atau wakil presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden atau wakil presiden.”

Kedua, lanjut Feri, adalah ketentuan tentang cuti dan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara sebagaimana tercantum dalam pasal 281. Jika dipahami, ketentuan tugas penyelenggaraan negara itu bisa dibaca sebagai larangan kepada presiden yang ingin berkampanye pada pilpres kali ini.

Awasi Jokowi

Di tempat terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memastikan akan melakukan pengawasan terhadap presiden maupun menteri yang ikut kampanye. Bagja menegaskan, pejabat diperbolehkan kampanye sepanjang mengajukan cuti.

”Kami akan mengawasi jika Pak Presiden melakukan hal-hal yang dilarang,” ujarnya.

Keberpihakan Jokowi, lanjut dia, hanya bisa dilakukan sebagai pribadi. Sementara itu, dalam kapasitas sebagai presiden, wajib netral. Karena itu, semua fasilitas dan program dilarang disalahgunakan.

”Kami sudah ngirim surat ke Pak Presiden untuk kemudian dalam melakukan hal apa pun yang berkaitan dengan sekarang masa tahapan kampanye, ada beberapa larangan,” tegasnya. (sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS