Mudahkan Perizinan, Diluncurkan Kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil

Loading

ukm

YOGYAKARTA, (tubasmedia.com) – Masalah izin yang selama ini dianggap masih menjadi kendala bagi para pelaku UMKM, akan dipermudah melalui kartu izin usaha mikro dan kecil. Kartu tersebut akan segera diluncurkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

“Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan MoU mengenai pengurusan kartu usaha mikro dan kecil,” kata Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga saat meresmikan di Pasar Tradisional Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Bantul, Sabtu (14/2/2015).

Menurut dia rencana launching kartu izin usaha mikro dan kecil akan dilakukan di Bali pada akhir bulan Februari 2015 .Sebelumnya pengurusan izin harus sampai ke bupati. Namun setelah ini bisa diurus sampai tingkat kecamatan, lurah atau kepala desa saja.

Pelaku usaha mikro dan kecil yang sudah memiliki kartu tersebut bisa mengakses permodalan melalui Bank BRI. Kementrian Koperasi dan UKM sudah melakukan kerjasama untuk mempermudah usaha mikro dan kecil mendapatkan kredit modal usaha.

“Ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada ekonomi kerakyatan terutama kepada pelaku usaha mikro dan kecil,” katanya.

Usaha yang masuk kategori usaha mikro adalah usaha yang omzetnya maksimal Rp 300 juta dalam satu tahun. Sedangkan yang masuk usaha kecil adalah pelaku usaha dengan omzet mencapai Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar. (edi s)

TAGS