MPR Didesak Jangan Melantik Gibran Sebagai Wapres 2024-2029 dan Turunkan Jokowi, Ini Alasannya…

Loading

Oleh; Petrus Selestinus

Unggahan akun Kaskus Fufufafa yang menyeret nama Gibran Rakabuming Raka (Gibran), putra sulung Presiden Jokowi dan Cawapres terpilih, kini sudah menjadi bola liar dan berimplikasi memicu lahirnya krisis kepercayaan publik yang meluas, bukan saja terhadap Gibran tetapi juga terhadap Presiden Jokowi.

Akun Kaskus Fufufafa sudah menjadi viral di medsos karena disebut-sebut milik Gibran, akan tetapi dibiarkan menjadi bola liar oleh Polri tanpa ada langkah penindakan dari segi Kamtibmas dan Penegakan Hukum agar tidak timbulkan kegaduhan politik, terutama pada aspek Tindak Pidana ITE.

Yang membuat akun Kaskus Fufufafa menjadi viral bukan saja karena pemilikan akunnya dikaitkan dengan Gibran, akan tetapi juga karena narasinya bermuatan penghinaan/fitnah, kebencian, berita bohong dan berorientasi seksual yang tidak sehat pada publik dan memberi gambaran nyata tentang orientasi seksual yang tidak normal pada si pemilik akun tetapi ditujukan pada sejumlah tokoh publik termasuk Presiden terpilih Prabowo Subianto dan publik figur lain (artis).

Melihat narasi di dalam akun Kaskus Fufufafa, yang sudah ramai diperbincangkan publik, maka Kapolri seharusnya menjadi orang pertama yang melakukan tindakan kepolisian berupa penyelidikan guna memastikan apakah narasi-narasi di dalam akun Kaskus Fufufafa merupakan Tindak Pidana ITE.

Jika merupakan Tindak Pidana ITE, maka siapapun pemilik akun Kaskus Fufufafa dan akun sejenis lainnya dan siapapun operatornya, wajib dimintai pertanggungjawaban secara pidana, sekalipun nantinya akun Kaskus Fufufafa itu ternyata milik Gibran dan pihak terkait lainnya.

Kapolri Bergerak Lamban

Kapolri selalu bergerak lamban bahkan ragu ketika Netizen berperan aktif dalam upaya membantu Polri menegakkan hukum, mengambil inisiatif untuk mengungkap perilaku tidak terpuji atau dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh putra/putri Presiden Jokowi dan/atau keluarganya.

Dalam menyikapi akun Kaskus Fufufafa yang sudah tidak sehat, nampak ada pembiaran oleh Kapolri, sehingga setiap hari publik menghakimi Gibran dan membenturkan Gibran dengan Prabowo Subianto, tanpa ada satupun institusi Penegak Hukum memberikan klarifikasi secara bertanggung jawab.

Pembiaran oleh Kapolri dalam kasus akun Kaskus Fufufafa, jelas merupakan sikap dan kebijakan yang keliru karena berpotensi memicu lahirnya krisis kepercayaan publik yang semakin meluas terhadap Jokowi dan Gibran menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit seharusnya patut dapat menduga bahwa di dalam akun Kaskus Fufufafa ada muatan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas karena ada aspek Tindak Pidana ITE, sehingga diperlukan tindakan kepolisian secara dini menjelang pergantian Presiden dan Wakil Presiden. Namun sikap Kapolri justru membiarkan akun Kaskus Fufufafa dihakimi Netizen tanpa ada penindakan terhadap pemilik akun.

Jangan Dilantik

Padahal sebagai Cawapres terpilih di satu pihak dan jabatan Presiden Jokowi di pihak lain, secara faktual terjadi resistensi yang eskalasinya semakin luas dan bahkan mengarah kepada terjadinya krisis kepercayaan publik yang semakin meluas terhadap Pemerintah, sebagaimana akhir-akhir ini mulai muncul tuntutan agar Gibran tidak dilantik sebagai Wapres dan turunkan Presiden Jokowi sekarang juga.

Melihat dinamika politik yang berubah dan bergeser begitu cepat, membuat konstelasi dan konfigurasi politikpun cepat berubah hanya dalam hitungan jam sesuai kepentingan politik pihak-pihak yang tengah berebut kekuasaan.

Pada sisi lain publik tidak ingin situasi politik yang semakin buruk akibat perilaku Presiden Jokowi dan Dinastinya semakin memperburuk citra Indonesia sebagai negara hukum yang tidak berdaya menghadapi pola kekuasaan Presiden Jokowi yang sentralistis yang merusak demokrasi dan konstitusi.

Karena itu dengan dukungan bukti-bukti atau fakta-fakta hukum dan fakta-fakta sosial yang sudah notoire feiten, publik mulai menuntut agar MPR tidak melantik Gibran sebagai wapres dan turunkan Jokowi sebelum 20 Oktober 2024, mulai menggema lewat aksi Mahasiswa di berbagai daerah beberapa waktu lalu.

Secara konstitusi MPR adalah pengemban fungsi representasi rakyat, ia sekaligus sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Karena itu MPR bukanlah lembaga tukang stempel hasil Pemilu dan juga bukan tukang stempel Putusan MK dalam sengketa Pilpres, melainkan MPR memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian akhir terhadap seluruh proses dan tahapan demokratisasi yang sedang berjalan.

Mengapa demikian, karena MPR merupakan lembaga tinggi negara, yang oleh UUD 1945, oleh UU MD3 dan oleh Tatib MPR memberikan hak dan kewenangan kepada setiap Anggota MPR dan kepada MPR sebagai sebuah lembaga tinggi negara untuk memberikan  penilai  terakhir mengenai apakah Capres dan Cawapres terpilih yang akan dilantik pada saat pelantikan masih layak dan beralasan hukum untuk dilantik atau tidak.

Hukum Sudah Dirusak

Jedah waktu delapan bulan pasca pemilu Februari 2024 hingga tanggal 20 Oktober 2024, dimaksudkan oleh pembentuk UU memberikan waktu bagi MPR memantau hal-hal buruk apa yang bakal muncul dan terjadi terhadap Capres-Cawapres terpilih.

Di sinilah MPR menggunakan wewenangnya membatalkan posisi Capres-Cawapres hasil pemilu, karena bisa saja dalam proses pemilu hingga proses sengketa pemilu diputus MK, terjadi pelanggaran hukum tetapi lolos dari kecermatan instrumen politik dan hukum yang tersedia (KPU, BAWASLU, MK dan PTUN), yang dalam UU Pemilu telah diantisipasi tentang kemungkinan itu.

MPR harus melihat secara jernih dan obyektif bahwa hukum sudah dirusak dan tidak lagi menjadi panglima, terdapat fakta yang notoire feiten bahwa ketika MK bersidang, Hakim-Hakim Konstitusi berada dalam pengaruh kekuasan eksekutif lewat Dinasti Politik di MK, suatu kondisi yang sangat paradoks dengan jaminan konstitusi bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dalam menjakankan tugas.

Karena itu sangat beralasan hukum   bagi   MPR   untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran atau setidak-tidaknya mendiskualifikasi dengan tidak melantik Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres mendampingi Capres Prabowo Subianto. (Penulis adalah Koordinator TPDI & Pergerakan Advlkat Nusantara)

CATEGORIES
TAGS