Misterius, Mengapa Antasari Azhar Harus Dihancurkan

Loading

Oleh: Marto Tobing

Antasari Azhar (AA)

Antasari Azhar (AA)

JAKARTA, (Tubas) – Misteri apa yang terjadi sehingga menjadi pertanyaan di kalangan publik. Mengapa Antasari Azhar (AA) harus dihancurkan? Apa kepentingan hakim di balik penderitaan AA yang menyatu dengan penderitaan Nazarudin Zulkarnaen (NZ) sebagai korban tewas pembunuhan?

Pertanyaan tak terjawab itu mencuat ke permukaan menyusul pengaduan pihak AA ke Komisi Yudisial (KY) yang diwakili tim kuasa hukumnya Pengacara Maqdir Ismail SH. Maqdir mengadukan majelis hakim karena menghukum kliennya 18 tahun penjara tanpa mempertimbangkan keterangan saksi ahli dalam proses persidangan.

“Ini merupakan pelanggaran kode etik yang cukup serius dilakukan hakim,” tegas Maqdir sesaat mendaftarkan pengaduannya ke Komisioner KY di Jakarta. Hasil pengaduannya ini nantinya dijadikan fakta novum (bukti baru) pada langkah hukum berikutnya melalui sidang peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki mengatakan maksimal tiga minggu dari pemeriksaan ahli balistik, KY akan mengambil kesimpulan apakah akan memanggil hakim dalam perkara pembunuhan NZ, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) atas nama terpidana AA.

“Kami maksimal memiliki waktu tiga minggu sejak pemeriksaan ahli balistik pada Rabu (18/5) untuk mengambil kesimpulan akhir dalam rapat panel apakah benar ada pelanggaran kode etik oleh hakim dalam kasus Antasari,” kata Suparman saat dihubungi tubasmedia.com Rabu (18/5) lalu.

Ketika didesak, kepada Tubas Suparman mengaku belum bisa menyimpulkan dari pemeriksaan ahli balistik, apakah KY merasa perlu memanggil hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberasantasan Korupsi (KPK) tersebut. Namun, Suparman menegaskan bahwa KY memiliki waktu 90 hari untuk menangani laporan dari pihak AA seputar tingkah laku hakim yang dianggap merugikan penegakan hukum.

Pada Rabu (18/5) itu, KY meminta keterangan ahli balistik, terkait pengaduan penasehat hukum terpidana AA ke KY bahwa ada perilaku hakim yang tidak sesuai prosedur atau tidak sesuai dengan kode etik hakim.

“Permintaan keterangan ahli balistik terkait pengaduan hakim kasus Antasari telah dilakukan,” ujar Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar menanggapi tubasmedia.com.

Menurut Asep, KY hanya memintai keterangan satu orang ahli balistik, yaitu Maruli Simanjuntak. Dengan materi pemeriksaan terkait hal-hal yang diketahui ahli tersebut dalam persidangan kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) NZ atas nama terpidana AA. Dalam putusannya, MA menolak kasasi pihak AA dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yaitu menghukum AA selama 18 tahun penjara.

Sebelumnya, Hakim PT DKI juga menolak banding AA dan menguatkan putusan hakim PN Jaksel yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada AA.

Sebelumnya lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cirus Sinaga SH menuntut agar terdakwa AA dijatuhi hukuman mati. Tuntutan JPU itu dipersoalkan Juniver Girsang selaku ketua tim pembela AA melalui nota pleidoi yang antara lain mengungkapkan tak satu pun fakta-fakta persidangan dipertimbangkan jaksa sebagai bahan untuk menuntut terdakwa selain dari bahan di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.

Demikian juga di persidangan, tak satu pun fakta-fakta penentu yang terungkap di ruang sidang PN Jaksel dijadikan majelis hakim sebagai bahan kajian juridis sebagaimana dipersoalkan tim pembela terpidana AA di KY. Apa kepentingan hakim di tingkat pertama, banding dan kasasi harus menghancurkan kehidupan AA kelak akan diketahui publik ketika KY berhasil memanggil majelis hakim yang menghukum AA. ***

CATEGORIES
TAGS