Menkumham: Saya Stres….

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengakui kecolongan terkait kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Yasonna menegaskan, kasus yang terjadi di Lapas Sukamiskin merupakan masalah serius dan tidak bisa diberikan toleransi.

“Saya mengakui ini memang memalukan. Saya stres dalam artian kebangetan banget nih, betul saya harus akui kebangetan sudah tidak bisa ditoleransi,” ujar Yasonna saat konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).

“Kalau protap jalan, SOP jalan tidak mungkin kejadian itu saja,” sambung Yasonna.

Menyikapi peristiwa di Sukamiskin, Menkumham mencopot Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat Indro Purwoko dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat, Alfi Zahrin Kiemas. Pejabat dua tingkat di atas kalapas dianggap bertanggungjawab.

Yasonna mengatakan, hasil sidak pihaknya di Lapas Sukamiskin pada Minggu malam, memang ditemukan penyimpangan. “Seluruh kamar-kamar di Sukamiskin dibersihkan ada riak-riak, ada protes-protes, tetapi SOP tetap harus dijalankan,” ujar politisi PDI Perjuangan itu. Menkumham menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas atas kejadian di Lapas Sukamiskin supaya tidak terulang kembali. “Kalau integritas petugas kami lemah memang sangat berbahaya sekali. Kalau kalapas mandek, seharusnya pimpinan di atasnya bertugas untuk pengawasan. Terkait itu (pengawasan) tidak dilakukan, tidak berjalan dengan baik, maka itu harus ada yang bertanggung jawab. Kadivpas dan kakanwil harus bertanggung jawab,” ujar dia.

Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein ditangkap dengan sangkaan memberi fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid Husein, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat. Fahmi Darmawansyah diduga menyuap Kalapas agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan. Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra dan napi kasus pidana umum Andi Rahmat. (red)

CATEGORIES
TAGS