Meningkatkan Kualitas Ibadah Puasa Jam Kerja PNS Dirubah

Loading

jam-kerja

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menyambut kedatangan bulan suci Ramadhan 1436, sekaligus meningkatkan kualitas ibadah puasa di kalangan aparatur negara khusus beragama Islam, pemerintah melakukan perubahan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri.

Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 4/2015 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, dan Polri pada Ramadan.

Surat edaran ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur Bank Indonesia (BI), Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Walikota dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengatakan, penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khusus yang beragama Islam.

Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00. Untuk Senin hingga Kamis, jam kerja berakhir pukul 15.00.dan Jumat hingga pukul 15.30, karena jam istirahat pada Jumat selama satu jam yakni pukul 11.30 hingga pukul 12.30. Sedangkan Senin-Kamis, jam istirahat hanya 30 menit yakni pukul 12.00-12.30.

Namun untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, Herman menuturkan, jam kerja Senin hingga Kamis, dan Sabtu mulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib dan setiap hari Jumat pulangnya pukul 14.30 Wib.. Total jam kerja dalam seminggu 32,5 jam. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS