Mengancam MRM Berarti Menjemput Kematian

Loading

Oleh: Marto Tobing

Mindo Rosalina Manullang

Mindo Rosalina Manullang

JIKA benar Mindo Rosalina Manullang akhirnya dieksekusi mati oleh orang yang sebelumnya telah mengisyaratkan ancaman, maka kejahatan eksekutor maupun aktor telah masuk klasifikasi pembunuhan berencana (voorbedachte).

Ini berarti sama menjemput kematian. Sebab konsekwensi pola kejahatan itu akan dijerat oleh Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau hukuman badan selama 20 tahun penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan terpidana suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manullang (MRM) diancam, sehinga terpaksa menginap di Kantor KPK sejak Rabu (11/1) malam. “Benar yang bersangkutan berada di kantor KPK sejak Rabu malam sampai Kamis ini,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi (JB) di kantor KPK Jakarta Kamis (12/1).

Sebelumnya MRM diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus PLTS. Namun malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB MRM mengadu ke KPK karena merasa tidak aman sehingga diijinkan menginap di KPK.

Menurut JB, malam itu, MRM didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi KPK mengadu bahwa dirinya merasa diancam akan dibunuh. Kemudian setelah KPK berkordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan dan LPSK, diputuskan MRM yang sejak Oktober 2011 silam memang masih dibawah perlindungan KPK, Rabu (11/1) malam itu juga diinapkan di kantor KPK.

Menurut Muhammad Iskandar (MI) selaku kuasa hukum MRM, orang yang mengancam itu adalah utusan Muhammad Nazaruddin (MN). Orang-orang itu mengancam akan membunuh MRM jika tak bersaksi sesuai dengan keinginan MN bekas bosnya itu di PT. Anak Negeri. “Ancaman itu datang saat ibu Rosa akan bersaksi untuk Nazaruddin,” ujar MI menanggapi tubasmedia.com saat dihubungi Kamis (12/1) pagi.

Dalam persidangan yang ditunda beberapa kali itu MRM berjanji akan membuka siapa sebenarnya orang yang disebut sebagai ‘bos besar’ dan ‘ketua besar’ dalam percakapan BlackBerry. “Messenger antara MRM dengan politisi Demokrat, Angelina Sondakh alias Angie. Ancaman yang diterima ibu Rosa itu terkait itu,” katanya.

Menurut MI, bahwa MN ingin mengarahkan keterangan MRM terkait ‘bos besar’ dan ‘ketua besar’ itu. “Nazaruddin ingin ibu Rosa memberikan keterangan sesuai fakta,” ujarnya. Namun tudingan MI ini dianggap tak masuk akal oleh Elza Syarief (ES) kuasa hukum MN. “Kalau Nazaruddin yang mengancam akan membunuh kenapa baru sekarang. Logikanya dimana,” kata ES. “Itu tidak masuk akal dan terlalu mengada-ada,” tandasnya lagi.

Menurut ES sangat bodoh jika MN ingin membunuh saksi yang bakal meringankan dirinya. Sebutan “ketua besar” dan ‘bos besar’ itu kan antara MRM dan Angelina Sondakh (AS). Jadi Nazaruiddin tidak akan takut dengan kesaksian Rosa,” kata ES.

Menurut ES, jika ada yang mengancam untuk membunuh MRM pastinya bukan MN, melainkan orang-orang yang merasa terancam jika identitas ‘ketua besar’ dan ‘bos besar’ itu dibuka. “Logikanya yang takut itu kan yang akan disebut itu,” katanya.

Menurut ES, kliennya itu hanya ingin MRM bersaksi sesuai dengan fakta. Kalau memberikan keterangan palsu, nanti tangkap saja MRM. “Kita sudah punya counternya jika dia bohong,” ujarnya. ES mengisyaratkan. Sedangkan kuasa hukum lainnya, Hotman Paris Hutapea (HPH), mengungkapkan inisial “ketua besar” yang disebut-sebut MRM dalam berita acara pemeriksaan (BAP) adalah salah satu pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

”Kalau di BAP tidak disebut siapa ‘ketua besar’ tapi dari hasil penjelasan kita ngobrol dengan klien, sepertinya ada beberapa orang,” kata HPH di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/1). “Sepertinya ‘ketua besar’ yang dimaksud berinisial MA, karena yang ngomong itu juga anggota Banggar Angelina Sondakh,” jelas HPH. Seperti diketahui komposisi pimpinan Banggar DPR adalah Ketua Melchias Markus Mekeng dan wakil yakni Tamsil Linrung, Mirwan Amir dan Olly Dondokambe***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS