Mengaku Sakit, Mantan Ketua BPK Tak Penuhi Panggilan KPK

Loading

226540_620

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dijadwalkan pada Kamis (12/3/2015). Mantan Direktur Jenderal Pajak itu beralasan sakit.

“Tadi saya kasih suratnya ke KPK lewat staf saya, ya istilahnya saya bilang surat dokter. Baru saja saya ketemu Pak Hadi Poernomo di RS Pondok Indah dan memang harus ada tindakannya,” kata pengacara Hadi, Yanuar P Wasesa saat dihubungi di Jakarta, Kamis. Hadi sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengabulan keberatan pajak PT Bank BCA. Pemanggilan Hadi hari ini merupakan yang kedua. Pada 5Maret 2015, Hadi juga tidak memenuhi panggilan KPK.

Menurut Yanuar, awalnya Hadi berniat memenuhi panggilan KPK. Namun kurang lebih pukul 22.30 WIB, (11/2/2015) kemarin, pihak mengabarkan bahwa Hadi dirujuk ke rumah sakit jantung. “Dari dr. Joko Maryono dari salah satu klinik di Jalan Teuku Cik Ditiro untuk dilakukan perawatan sesuai dengan problem jantung Beeliau. Beliau diberi pilihan apakah ke RS Pondok Indah atau RS Pertamina. Jadi beliau mulai hari ini dirawat di RS Pondok Indah,” tambah Yanuar.

Yanuar juga mengaku akan menyerahkan hasil observasi dokter hari ini ke KPK. Terkait dengan ketidakhadiran Hadi Poernomo pada pemanggilannya yang pertama, Yanuari mengaku alasannya juga karena masalah yang sama. “Kayaknya ‘problemnya’ sama itu, bagaimana lagi usianya kan 68 tahun?,” kata Yanuar. Sejak ditetapkan sebagai tersangka April tahun lalu, KPK belum menahan Hadi apalagi memeriksanya.

Dalam kasus ini, Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait Non Performance Loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak. Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari direktur PPH pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.

Namun satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi Poernomo selaku dirjen pajak, memerintahkan agar Direktur PPH mengubah kesimpulan yaitu dari semula menyatakan menolak, diganti menjadi menerima seluruh keberatan.

Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima seluruh keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Atas penerimaan keberatan itu keuangan negara dirugikan senilai Rp375 Miliar.(hadi)

CATEGORIES
TAGS