Menegakkan Hukum, Polri Disarankan Tidak Gunakan Senpi
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dalam rangka tugas penegakan hukum, Polri disarankan untuk tidak langsung menggunakan Senjata Api (Senpi). Penggunaan senjata kejut untuk melumpuhkan pelaku tindak kriminal dinilai sebagai solusi, seperti senjata kejut merk Taser yang dikeluarkan PT Sistemindo Teknotama Mandiri (STM).
“Senjata kejut ini aman digunakan dalam penanganan kasus kejahatan. Aparat keamanan jika menggunakan senjata ini tidak akan melanggar Hak Asasi Manusia,” jelas General Manager PT Sistemindo Teknotama Mandiri (STM) Christopher.
Dikatakan, tingginya angka kriminalitas mendorong aparat kepolisian mengantisipasinya dengan menggunakan alat pelindung, seperti senjata kejut dalam berbagai situasi akan lebih profesional.
Dalam menjalankan tugasnya, aparat kepolisian juga diharapkan tetap menjaga keamanan, tanpa mengabaikan hak siapa pun, termasuk pelaku kriminal.
“Taser dilengkapi Teknologi Charged Metering. Senjata ini mampu menyesuaikan arus listrik yang dihantarkan dari senjata ke tubuh manusia agar tak sampai mencapai tingkat kematian,” katanya.
Alat ini juga mampu melumpuhkan lawan tanpa menimbulkan cedera parah atau kematian. “Taser memberikan kepastian hukum dengan perekaman data penembakan dan perekaman video, jadi ke depannya kita bisa meminimalisasi penggunaan senjata mematikan dan mencegah adanya laporan yang mungkin bertujuan mencemarkan nama baik instansi,” kata Christopher.
Kapuslitbang Mabes Polri, T Mamadoa, mengisyaratkan, kehadiran alat ini menjadi solusi aman dalam penegakan hukum. Menurut Mamadoa, di Amerika Serikat dan beberapa negara di dunia, warga sipil, khususnya kaum wanita sudah menggunakan alat ini untuk melindungi diri dari serangan kejahatan. (marto)