Memilih

Loading

Oleh: Edi Siswoyo

Edi Siswoyo

Edi Siswoyo

MEMILIH itu bukan perkara mudah. Memilih membutuhkan kehati-hatian dan kecermatan supaya pilihan yang tepat. Sikap itu perlu dimiliki untuk memilih apa saja termasuk memilih orang. Menjatuhkan pilihan secara salah apalagi memilih yang salah, bisa berakibat fatal. Sebab, memilih itu pada dasarnya sama dengan membuat keputusan.

Kini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang dihadapkan kepada pilihan yang sulit setelah “salah” memilih dan mengusulkan koleganya Akil Mochtar sabagai hakim konstitusi. DPR harus melakukan seleksi memilih calon hakim konsitusi pengganti Akil Mochtar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sekarang menjadi terdakwa kasus korupsi dan hakim konstitusi Harjono yang bulan Maret 2014 mendatang akan pensiun. Keduanya dipilih dan diusulkan oleh DPR.

Setelah UU No.4 tahun 2014 dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pengajuan calon hakim konstitusi kembali menjadi kewenangan Presiden, DPR dan Mahkamah Agung (MA). Maka, usulan dua orang hakim pengganti tersebut menjadi kewenangan DPR. Dalam melakukan seleksi calon hakim pengganti, DPR tidak perlu mengulang kembali “kesalahan” yang pernah dilakukan.

Caranya? Tidak usaha repot-repot. DPR cukup membentuk tim ahli dan tim ahli yang akan menseleksi calon hakim konstitusi. Siapa yang akan dipilih? Tim ahli harus repot mencari dan menseleksi orang dengan mekanisme proses seleksi dan persyaratan yang digariskan oleh UU MK.

Prosenya, harus dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas, transparasi, obyektif dan partsipatif dan orang yang dipilih harus negarawan. Maaf , anggota DPR jangan mencalonkan diri dan kalau dicalonkan jangan dipilih, karena mereka sudah terbukti sebagai politisi bukan negarawan.

Tim ahli dalam melaksanakan tugasnya harus hati-hati dan cermat supaya bisa menghasilkan pilihan (orang) yang tepat. Prinsip akuntabilitas, transparasi, obyektif dan partsipatif harus dilaksanakan supaya keputusan yang diambil tidak digugat dan dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (pemerintah) yang memilih dan mengusulkan hakim konstitusi Patrialis Akbar dibatalkan oleh PTUN Jakarta karena sesuai dengan prinsip tersebut bisa dijadikan pelajaran.

Masyarakat berharap DPR tidak salah pilih dan tidak memilih orang yang salah untuk mengisi kekosongan dua hakim konstitusi pengganti Akil Mochtar dan Harjono. Keputusan yang tepat dan cepat sangat dibutuhkan untuk melengkapi MK menjadi sembilan orang untuk mengantisipasi sengketa pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden wakil presiden (pilpres) 2014! ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS