Memasarkan Batik Lokal, Harus Sedikit Dipaksa
Laporan: Redaksi
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Untuk menghentikan pembelian produk tekstil bermotif batik dari luar negeri, pemerintah sebaiknya melakukan kebijakan yang bernada paksaan. Caranya, seluruh instansi, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun swasta, jika ingin beli seragam batik, diwajibkan beli dari pengrajin batik yang sudah terdaftar.
Hal itu diutarakan Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Euis Saedah dalam obrolan dengan tubasmedia.com di ruang kerjanya, kemarin. ‘’Dengan cara itu saya pikir impor tekstil batik bisa dihentikan,’’ tegasnya.
Diakui oleh Euis maraknya bahan tekstil batik impor yang masuk ke Indonesia juga disebabkan kurang waspadanya segenap warganegara Indonesia ditambah lagi dengan perilaku masyarakat yang suka belanja barang yang aneh-aneh. Perilaku dari sikap konsumtif menjadi produktif, harus digalakkan.
‘’Kalau beli batik asal impor, dikira oleh sekelompok bangsa kita dirinya sudah maju atau modern. Maka dibelilah batik impor walau sebenarnya mutunya batik Indonesia jauh lebih bagus dari batik impor,’’ jelasnya.
Karena itu lanjutnya, salah satu cara menghentikan pembelian batik impor khususnya untuk baju seragam, seluruh pembeli wajib membeli dari pengrajin yang sudah terdaftar. ‘’Sedikit memaksalah, enggak salah kan, demi kemajuan bangsa,’’ katanya menambahkan hingga kini jumlah pengrajin terdaftar sekitar 50.000 pengrajin. (sabar)