Mantan Pejabat Teras Ciamis Jadi Tersangka Korupsi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CIAMIS, (Tubas) – Kejaksaan Negeri Ciamis, Senin (25/7) menetapkan mantan pejabat teras di Pemda Ciamis jadi tersangka korupsi. Mantan Kadis Sosnakertrans Dede Lukman dan Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Ciamis Elan Jakakelana, dituduh korupsi dengan modus suap dan gratifikasi. Selain itu, Kejari Ciamis juga memeriksa tiga Kepala Dinas atas kasus yang sama.

Menurut Kasie Ridsus Kejari Ciamis, Hery Somantri SH, ketiga orang tersebut adalah Drs. H. Herdiat, Kepala Dinas Keuangan, Deden Wahidin, Kepala Dinas Bina Marga & Kadis Kependudukan, Drs. Yonni K.

Jaksa penyidik memberikan 20 pertanyaan lebih terkait hubungannya dengan kasus suap senilai Rp 1,3 miliar yang melibatkan beberapa pejabat di Kabupaten Ciamis. Kadis Bina Marga dan Kadis Capilduk memberikan keterangan sekitar pertemuan kedua di Hotel Grand Aquilla Bandung.

Pada pertemuan tersebut, diakui terjadi pertemuan antara mereka, Bupati dan yang lainnya dengan tim dari Jakarta. Tapi pada pertemuan tersebut, keduanya mengaku tidak mendengar adanya percakapan Bupati tentang negosiasi dengan pihak Jakarta.

Saat dijumpai setelah pemeriksaan, Kadis Bina Marga tidak memberikan penjelasan sedikit pun atas pemeriksaan tersebut. Sementara itu, Kadis Capilduk yang dulu menjabat sebagai Kadis Cipta Karya mengatakan, pada pertemuan pertama dirinya tidak ikut karena sedang menunaikan ibadah haji. Sedangkan pertemuan kedua ikut, itu pun karena kebetulan sedang berada di Bandung. (mamay)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS