Mahfud Malas Debat Kusir Sama Fahri Hamzah
\
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dalam tradisi ilmiah, wacana untuk pendalaman dibolehkan. Tapi debat kusir yang bertujuan untuk mau menang sendiri harus dihindarkan.
“Sebenarnya saya malas berdebat kusir tentang OTT dan penyadapan dengan Pak Fahri Hamzah. Tapi agar msyarakat tidak tersesatkan, maka saya jawab sekarang,” ujarnya dalam akun @mohmahfudmd, kemarin,
Guru Besar FH UII Yogya itu menjelaskan bahwa di awal perdebatan, Fahri mempersoalkan masalah dasar hukum OTT yang biasa digunakan KPK.
“Dimana itu diatur di dalam hukum? Kok KPK RI melakukannya?” tutur Mahfud menirukan pertanyaan Fahri.
Kemudian, Ketua Presidium KAHMI itu menjabarkan bahwa ketentuan dan definisi tangkap tangan itu diatur dengan jelas di dalam pasal 1 butir 19 KUHAP. Itu yang kemudian menjadi dasar bagi KPK melakukan OTT.
“Mungkin kaget, lalu Pak Fahri mendebat bahwa di KUHAP itu yang ada tangkap tangan, bukan operasi tangkap tangan. Jadi tidak ada kata ‘operasi’,” terang Mahfud.
Jawaban Fahri ini justru membuat Mahfud kaget. Pasalnya, yang dipersoalkan Fahri adalah istilah operasi yang tidak termaktub dalam KUHP. Sehingga bagi Fahri, OTT berbeda dengan tangkap tangan.
“Saya kaget. Kok yang disoalkan istilah operasi? Bukankah yang penting unsur-unsurnya? Istilah operasi kan bisa diganti melakukan atau melaksanakan?” kata Mahfud.
“Jauh sebelum Pak Fahri jadi politikus, sejak zaman Belanda, operasi (tindakan atau melakukan) tangkap tangan itu sudah dilakukan sesuai KUHAP,” katanya. (red)