Mahfud: Jalan Terus KPK, Jangan Gubris DPR
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalan terus dan tidak perlu menggubris adanya hak angket oleh DPR.
Menurut Mahfud, berdasarkan Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), hak angket hanya diperuntukan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan atau kebijakan pemerintah.
”KPK itu bukan pemerintah dalam arti UUD,” tegas Mahfud saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4).
Dijelaskan Mahfud, pemerintah punya arti luas mencangkup lembaga negara. Berdasarkan Pasal ayat 3 UU MD3, yang bisa diangketkan oleh DPR adalah pemerintah dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Oleh sebab itu, KPK harus untuk jalan terus dan fokus terhadap penyilidikan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Pasalnya KPK juga dijamin UU tidak bisa membuka proses penyelidikan dan penyidikan.
“Angket DPR tak harus dirisaukan, itu urusan remeh,” katanya.
Selain itu, tutur Mahfud, sudah saatnya para pimpinan KPK melakukan perlawanan terhadap DPR. Dia berpesan agar mereka tidak takut diancam atau dicopot sebagai pimpinan KPK. “DPR tidak bisa sembarangan mencopot,” pungkasnya.
Sekadar informasi, angket KPK itu diminta oleh Komisi III DPR lantaran ingin mengetahui rekaman penyidikan mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani.
Karena dalam persidangan e-KTP tiba-tiba Miryam mencabut berita acara pemeriksan (BAP), karena alasan mendapatkan tekanan dari penyidik.
Oleh sebab itu DPR ingin melihat isi rekaman pemeriksaan terhadap Miryam. Dalam rapat paripurna Jumat (28/4) setidaknya ada tiga fraksi yang menolak angket tersebut. Diantaranya Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB dan Fraksi Partai Demokrat.(roris)