LPS: Suku Bunga Penjaminan Simpanan di Bank Tidak Berubah

Loading

index

JAKARTA, (tubasemedia.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menjelaskan, Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 15 Januari 2015 sampai dengan 14 Mei 2015 tidak mengalami perubahan yakni untuk Bank Umum dalam mata uang Rupiah sebesar 7,75%, sedangkan untuk mata uang asing sebesar 1,50%. Sementara itu untuk Bank Perkreditan Rakyat dalam mata uang Rupiah sebesar 10,25%.

“Besaran Tingkat Bunga Penjaminan tersebut mempertimbang-kan kondisi suku bunga simpanan perbankan yang masih cukup tinggi serta kondisi likuiditas yang diperkirakan masih belum melonggar hingga beberapa bulan ke depan,” kata Samsu, Selasa (21/4/15).

Masih terdapat ketidakpastian pada ekonomi global yang bersumber terutama dari prospek peningkatan suku bunga acuan AS menyebabkan kondisi likuiditas masih berpotensi mengetat.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanji-kan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

“Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” tutur Samzu. (angga)

 

CATEGORIES
TAGS