LKS itu Tidak Pantas Digunakan

Loading

Laporan: Redaksi

LKS Bermasalah

LKS Bermasalah

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Ada kontroversi mengenai Lembar Kerja Siswa (LKS) SD di DKI karena isinya dinilai tidak pantas dan tidak mendidik untuk anak-anak setingkat SD. LKS itu diminta untuk tidak dipakai di sekolah.

Demikian dikatakan Gubernur DKI Jakarta Dr Ing Fauzi Bowo ketika melakukan inspeksi pelaksanaan Ujian Nasional (UN), Senin (16/4/12) di SMA Negeri 89, Cakung Timur, Jakarta. Di SMA Negeri itu peserta UN tahun 2012 ini mencapai 314 siswa.

“Kami sudah meminta supaya LKS itu tidak dipakai lagi karena tidak pantas dibaca oleh anak-anak setingkat SD,” kata Fauzi Bowo seusai melakukan kunjungan kerja Inspeksi Pelaksanaan UN di SMA Negeri 89 Cakung Timur.

Dikatakan, untuk proses membuat LKS, ada beberapa hal yang perlu dilihat, yaitu aspek penulisan yang baik, materi yang benar-benar bermanfaat, metode penulisan yang baik, dan kalau ada grafik, harus mendidik. Buku LKS yang menjadi kontroversi itu, dinilai kurang baik dari segi materi, dan tidak cocok untuk anak kelas II SD, misalnya, karena isinya tidak pantas dan tidak mendidik.

Sementara Taufik Yudi Mulyana dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DKI mengatakan, setelah dibicarakan dan dibahas dalam rapat, maka Pemda DKI menyatakan supaya LKS itu tidak dipakai lagi karena alasan itu tadi. Bukan Pemda yang menarik dari peredaran, tapi penerbit yang mengedarkanlah yang harus menarik dari peredaran.

Sebab itu, semua LKS juga harus diteliti oleh pihak-pihak yang terkait supaya benar-benar teruji untuk disajikan kepada siswa-siswa bersangkutan. Setiap LKS yang menimbulkan kontroversi hendaknya diperiksa oleh pihak-pihak yang terkait. LKS yang dinilai tidak pantas itu, mengandung materi muatan lokal berjudul “Bang Maman dari Kali Pasir”. LKS itu hendak mengenalkan istilah “istri simpanan” kepada anak kelas II SD.

Mengenai hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan, materi-materi seperti perselingkuhan dan kekerasan tak seharusnya disampaikan kepada siswa jenjang pendidikan dasar. Buku-buku yang diterbitkan harus melalui evaluasi pemerintah, lalu diberi rekomendasi layak atau tidak sebagai buku pengayaan. Selama ini LKS tidak melalui evaluasi pemerintah. (apul)

CATEGORIES
TAGS