Lawrence Siburian: Yang Berwenang Bukan PTUN, Tapi Mahkamah Partai !!
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kuasa hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian, yakin bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak berhak mengadili perkara internal Partai Golkar.
Menurut Lawrence, dalam Pasal 2 huruf e UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dijelaskan bahwa keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lawrence juga merujuk pada Pasal 32 ayat (5) UU No 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai politik. Putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat.
“Jadi, yang berwenang bukan PTUN, tapi Mahkamah Partai,” ujar Lawrence saat ditemui di PTUN Jakarta, Senin (20/4/2015).
Menurut Lawrence, PPP belum pernah melalui mekanisme internal, seperti Mahkamah Partai Golkar, sehingga PTUN berhak mengambil putusan tentang kepengurusan PPP.
“Belum lagi, sidang Mahkamah Partai Golkar dihadiri oleh kubu Aburizal. Bahkan, mereka juga menyerahkan bukti-bukti. Jadi, itu sah,” kata Lawrence. (vita)