Karena Laporan Masyarakat, Komjen “BG” Jadi Tersangka

Loading

130115-NAS-9

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Masalah hukum yang menjerat Komjen Budi Gunawan (BG) jadi tersangka kasus dugaan korupsi ternyata sumber awal berasal dari masyarakat. Kemudian atas laporan masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik hingga ditemukan minimal dua alat bukti terkait adanya laporan dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan calon Kapolri.

“KPK mendapat informasi transaksi mencurigakan dari masyarakat, Juni-Agustus 2010. Kami melakukan kajian dan pulbaket, 2012. Hasil kajiannya diperiksa kembali,” jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berhadapan dengan pers di kantor KPK Jln. Rasuna Said Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).

Menjawab pertanyaan lanjut kalangan media, KPK menegaskan pihaknya tidak pernah menerima surat dari PPATK terkait dugaan itu, bahwa surat PPATK itu dikirimkan ke kepolisian.

“Ada surat balasan Bareskrim 18 Juni 2010 mengenai pemberitahuan hasil penyelidikan pemberitahuan hasil penyelidikan transaksi mencurigakan atas nama Irjen BG,” ujarnya menandaskan.

Dalam siaran publikasi pers, terungkap KPK telah menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Kalemdikpol) sekaligus sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir, Komjen BG sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS