Lagi-lagi Kasus Makar, Permadi Dipolisikan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Politikus senior Partai Gerindra Permadi dipolisikan oleh seorang pria bernama Josua Victor yang mengaku sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta. Permadi dilaporkan atas dugaan perbuatan makar.

Josua menceritakan awalnya mengetahui soal video tersebut sekitar tanggal 5 Mei. Dia mendapatkan video itu dari media sosial.

Dia pun memutuskan untuk melaporkan ucapan Permadi ke ranah hukum karena dinilai telah merugikan masyarakat.

Padahal, menurut dia, terdapat lembaga yang sah seperti KPU dan Bawaslu serta MK yang dapat didatanginya jika merasa tidak puas dengan hasil pemilu. Namun, ucapan Permadi justru menunjukkan sikap seolah tidak percaya dengan pemerintahan.

“Saya dan juga masyarakat lainnya merasa dirugikan karena ucapannya itu seolah-olah mendelegitimasikan pemerintahan yang sah. Padahal ada lembaga KPU, Bawaslu kalau terkait pemilu anda enggak merasa puas anda bisa melakukan upaya hukum,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/5).

Josua mengaku membawa barang bukti berupa transkrip pembicaraan Permadi, rekaman video dan foto.

Dengan laporan tersebut, Josua berharap aparat hukum dapat mengambil tindakan tegas.

“Kami sangat berharap penegak hukum mengambil satu tindakan tegas atas ucapan ataupun rangkaian tindakan yang dilakukan Saudara Permadi dan kawan-kawan,” tuturnya.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/2890/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.

Permadi dijerat dengan pasal yang digunakan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelum ini, politisi PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma juga melaporkan Permadi dengan tuduhan makar. Laporan itu diterima dengan nomor : LP/2885/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019. (red)

CATEGORIES
TAGS