Labora Sitorus Ngumpet Dimana Ya…?

Loading

labora

Oleh : Marto Tobing

 

SIAPA saja akan terus bertanya-tanya Labora Sitorus ngumpet dimana ya…? Koq bisa-bisanya diberikan izin berobat tanpa mendapat pengawalan secara ketat, ya tentu saja kesempatan emas untuk melarikan diri (kabur)…?

Eeh..mendengar si pemilik rekening gendut itu kabur, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona H.Laody mengaku sangat tekejut dengan kaburnya Labora Sitorus (LS) dari Lembatga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong Papua.

Kejanggalan yang terungkap kemudian ternyata sebelumnya terhadap terpidana 15 tahun penjara ini telah dikeluarkan surat pembebasan. Padahal yang bersangkutan telah divonis bersalah oleh MA atas sejumlah tindak pidana dan dihukum 15 tahun.

”Saya juga heran dan kaget. Kok ada surat pembebasan, itu tidak bisa ditolerir. Berarti ada satu jaringan yang melindungi,” kata Yasona seraya melontarkan janjinya, akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus keluarnya LS dari dalam penjara atas dalih izin berobat.

Anggota Polres Raja Ampat Aiptu LS terpidana kasus penimbunan bahan bakar minyak dan kayu ilegal yang sudah divonis 15 tahun penjara hingga kini masih diburu aparat kejaksaan dan kepolisian.

Dia berhasil keluar dari Lapas Sorong Papua dengan dalih izin berobat. Kesempatan tidak disia-siakan LS melarikan diri dan hingga saat ini belum kembali, LS pun distatuskan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Sekarang para penegak hukum itu mulai kelabakan. Dalam upayany6a, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Herman Lose da Silva mengadakan koordinasi dengan kepolisian mencari keberadaan LS untuk ditangkap.

Menurut Herman Lose, Mahkamah Agung (MA) sudah menetapkan putusan menolak kasasi yang diajukan LS. Malah hukumannya ditambah dari delapan tahun penjara diperberat menjadi 15 tahun penjara. Namun, saat Kejaksaan membawa surat keputusan MA ke Lapas Sorong agar LS dieksekusi, pihak Lapas menolak kehadiran jaksa seloaku eksekutor yang diperintahkan untuk segera mengeksekusi LS.

Sebenarnya, menurut Kepala Lapas Sorong Maliki, kegagalan proses eksekusi terhadap LS terjadi saat Samaludin Bogra menjabat Kalapas Sorong.Kejahatan LS juga terbukti kaitannya dengan pencucian uang selain penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Papua Barat.

Namun saat itu LS belum menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Sorong itu hingga saat ini. Padahal MA memvonisnya sejak September tahun lalu. Berdasarkan data tubasmedia.com, MA menolak kasasi yang diajukan LS dan memperberat hukuman dari delapan tahun menjadi 15 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar pada 17 September 2014 lalu

. Terkait kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank atas nama LS tersebut sebesar Rp 1,5 triliun. Sekarang yang menjadi pertanyaan, mungkinkah kecurigaan Menkumham itu saatnya akan terbongkar hingga terungkap kebenarannya…? “Berarti ada satu jaringan yang melindungi,” kata Menkumham menaruh curiga.***.

CATEGORIES
TAGS