Kubu Agung: Golkar Belum Islah

Loading

Golkar-Versi-Agung-Laksono

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya sampai ini belum islah dengan kubu Aburizal Bakrie. Menurutnya, belum ada kesepakatan untuk menjalin kerjasama dalam rangka menyongsong pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

“Saat ini yang kita butuhkan adalah soliditas, untuk itu harus ada konsistensi kita atas gerak perjuangan kita, dimana sudah ada putusan Mahkamah Partai Golkar dan SK menkumham yang sudah sesuai dengan Undang-Undang,” kata Agung di Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Dia menceritakan, dirinya bersama teman-teman di kubu Agung Laksono melakukan perjuangan dengan melawan oligarki kekuasaan dalam tubuh partai secara formal. Dimulai saat rapat pleno DPP Golkar tertanggal 13 November 2014 yang dipimpin Aburizal Bakrie dan rapat pimpinan nasional pada 18-20 November 2014, rapat pleno pada 24 November 2014 yang deadlock dipimpin Aburizal Bakrie.

Lalu rapat pleno lanjutan 25 November 2014 yang dipimpin Theo Sambuaga yang memutuskan sepihak Waktu dan Panitia Munas sampai palunya patah dalam suasana riuh protes peserta rapat, lalu dilanjutkan rapat pleno tersebut dipimpin Wakil Ketua Umum Agung Laksono dengan membentuk Tim Penyelamat Partai Golkar menonaktifkan Aburizal Bakrie, dan memutuskan Munas pada Januari 2015.

“Tanggal 26 November 2015 menyerahkan surat DPP Golkar tentang pembentukan TPPG dan pemberhentian ARB ke Kemenkumham, diterima Dirjen AHU. Setelah pihak ARB tetap melaksanakan Munas di Bali, pada tanggal 6-8 Desember TPPG melaksanakan Munas di Jakarta,” ujarnya.

Pasca munas masing-masing keduanya melaporkan ke Kemenkumham, hasilnya keduanya sah namun kepengurusan DPP kepada kedua kubu diminta untuk diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai.

“Gugatan kami di PN Pusat, Gugatan ARB di PN Barat, semua sejalan dengan Kemenkumham yang mengembalikan ke internal melalui MPG, pasca keluar putusan MPG sampai keluarnya SK Kemenkumham, pihak ARB melakukan gugatan ke PTUN, pasca keluar putusan kami melakukan upaya banding, karena menolak putusan PTUN yang bukan bahkan melampau kewenangannya.

Maka langkah saya berikutnya adalah memperjuangkan upaya banding, Mengajukan Yudisia Revieu atas pasal 36 ayat (2) dan (3), serta melaporkan Majelis hakim ke KY,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS