KPK : Yang Kami Lakukan Murni Penegakan Hukum

Loading

030215-nas3

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menegaskan kalau KPK hanya melakukan upaya penegakan hukum. KPK tidak melakukan kegiatan dengan motif politik.

“Kami jamin apa yang kami lakukan adalah murni penegakan hukum bukan tindakan-tindakan politik,” kata Abraham dalam konfernsi pers di gedung KPK Jakarta, Senin, (2/2/2015) malam.

Penegakan ini dikatakan Abraham dalam menanggapi keterangan yang terjadi antara KPK dan Kepolisian setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka. Abraham juga mengatakan bahwa KPK sama sekali tidak berniat melampaui aturan hukum dalam memproses kasus Budi.

“KPK sama sekali tidak ada niat untuk sok dan berada di atas hukum bahkan apa yang kami lakukan saat ini adalah upaya untuk menegakkan hukum terkait penanganan kasus BG (Budi Gunawan),” tambah Abraham.

Dalam pidato pada 25 Januari 2015 lalu, Presiden Joko Widodo sempat memperingatkan dua institusi penegak hukum itu agar tidak merasa sok di atas hukum. Baik KPK maupun Polri diminta membuktikan bahwa mereka bertindak benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Tak lama setelah KPK mengumumkan penetapan Budi sebagai tersangka, Bareskrim Polri mentersangkakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Bambang bahkan ditangkap Bareskrim Polri pada 23 Januari dan berada di gedung tersebut hingga 24 Januari dini hari.

Menyusul penangkapan Bambang, satu per satu pimpinan KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri. Abraham sendiri sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide terkait dugaan pertemuannya dengan petinggi PDIP.

Selanjutnya Adnan Pandu Praja dilaporkan pada 24 Januari 2015 oleh ahli waris pemilih PT Deasy Timber karena diduga memalsukan surat akta perusahaan pada 2005 saat menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut.

Sedangkan pada 28 Januari, Zulkarnain dilaporkan ALiansi Masyarakat Jawa Timur karena diduga menerima uang dan gratifikasi berupa mobil saat mengani tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008 yang menjadikan 186 orang sebagai tersangka.

Zulkarnain menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sat itu. Ia diduga melakukan tebang pilih atas penetapan 186 tersangka yang merupakan penerima P2SEM misalnya tidak memeriksa Gubernur Imam Utomo dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakt Suyono. (hadi)

CATEGORIES
TAGS