KPK Periksa Jero Wacik

Loading

rabu-pekan-depan-kpk-periks

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik terkait dugaan melakukan tindak pidana korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

”Jero dipanggil (lagi) sebagai tersangka pada Kamis 9 April 2015. terkait (kasus) Kemenbudpar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (8/4/2015).

Priharsa menjelaskan, pemanggilan itu untuk kali kedua. Mengingat, pada pemanggilan pertama Senin, 6 April 2015, Jero tidak hadir dengan alasan tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

”Pemanggilan besok adalah yang kedua,” terang Priharsa.

Saat ditanya apakah KPK bakal melakukan pemanggilan paksa apabila Jertidak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua tersebut, Priharsa menjawab diplomatis.

”Ada kewenangan penyidik di dalam KUHAP yang dipertimbangkan dilakukan panggilan (paksa),” pungkasnya.

Jero Wacik diketahui mengikuti jejak sejumlah tersangka kasus korupsi lainnya dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Praperadilan menyangkut keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dua kasus korupsi yang disandangnya yaitu kasus tindak pidana korupsi berupa memperkaya diri sendiri maupun orang lain dan penyalahgunaan wewenang di Kemenbudpar tahun 2008-2011 dan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2011 – 2013.

Status tersangka itu ditetapkan dalam kaitan jabatan Jero Wacik saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Menteri ESDM.(nisa)

CATEGORIES
TAGS