KPK Cegah Bupati Musi Banyuasin

Loading

20150621antarafoto-ott-anggota-dprd-200615-hma-1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Imigrasi untuk mencegah tiga pejabat pemerintah kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan anggota DPRD kabupaten tersebut. Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.

“Surat Keputusan (Pimpinan KPK mengenai pencegahan) sudah kami terima,” kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Yan Welly Wiguna di Jakarta.

Lima orang yang dicegah adalah Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Faisyar, serta dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu Ketua Komisi III dari fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra Adam Munandar.

Empat nama terakhir sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut karena terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan KPK yang dilakukan pada Jumat (19/6) malam di rumah Bambang di Musi Banyuasin.

Bambang dan Adam menjadi tersangka dugaan penerima suap. Sedangkan Syamsuddin dan Faisyar disangkakan sebagai pihak pemberi suap. Menurut KPK, pemberian suap ini diduga berkaitan dengan pembahasan rancangan APBD perubahan Musi Banyuasin 2015.

Terkait kasus ini, penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Musi Banyuasinn pada Senin (22/6), di antaranya kantor bupati, kantor dinas DPPKAD, kantor dinas Bappeda, kantor PU Cipta Karya, kantor PU Bina Marga, kantor DPRD, rumah dinas Syamsuddin Fei dan rumah kos-kosan milik Bambang Karyanto. (hadi)

CATEGORIES
TAGS