KPK Beri Kesempatan Budi Gunawan Jelaskan Sangkaan Dalam Pemeriksaan

Loading

9budi-gunawan

JAKARTA, (tubamedia.com) – Pemeriksaan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan diharapkan dapat menjadi cara untuk menjelaskan sangkaan yang ditujukan kepadanya.

“KPK masih meyakini BG (Budi Gunawan) akan hadir karena inilah kesempatan emas bagi BG untuk menjelaskan segala alibi yang ada pada dirinya dengan menunjukan bukti-bukti otentik miliknya guna meng-counter seluruh sangkaan seperti tersebut dalam sprindik (surat perintah penyidikan),” kata Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

Hari ini rencananya KPK memeriksa Budi sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tapi pada Kamis (29/1), namun Budi tidak memenuhi panggilan tersebut.

KPK menurut Bambang juga yakin bahwa Budi Gunawan sebagai penegak hukum akan profesional dan patuh kepada hukum sepenuhnya. “Semoga bisa menjadi teladan dan ‘role model’ yang baik bagi penegak hukum lainnya. Kehormatan penegak hukum terletak pada kemauan dan kemampuannya untuk menghormati hukum yang ditujukan bagi kemaslahatan publik,” ungkap Bambang.

Pengacara Budi, Razman Arif Nasution beralasan Budi tidak datang karena tiga hal yaitu pertama, surat penetapan Budi sebagai tersangka tidak pernah sampai ke Budi. Kedua, surat panggilan yang dikirim ke Mabes, Lemdikpol dan kediaman BG tidak ada surat pengantarnya, dan terakhir Budi masih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengenai alasan tersebut, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menyatakan bahwa status tersangka tertera pada surat panggilan. “Sstatus (tersangka) itu akan ada tertera pada surat panggilan pemeriksaan,” kata Johan.

Sedangkan mengenai praperadilan, hal itu menurut Johan tidak menghentikan penyidikan. “Praperadilan itu tidak menghentikan proses penyidikan. Nanti kalau sudah ada putusan dari pengadilan, baru bisa ada ketentuan untuk menghentikan penyidikan yang berjalan,” ungkap Johan. (hadi)

CATEGORIES
TAGS