KPK Berharap Putusan Praperadilan Suryadharma Jadi Rujukan Hakim Lain

Loading

JohanBudi2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi mengharapkan putusan perkara praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi rujukan bagi hakim lain yang menangani gugatan praperadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tati Hadianti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma.

Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 1 Ayat 10 KUHAP jo Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat 1 huruf d yang sifatnya sangat limitatif mengatur bahwa penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan. “Kami harap putusan itu menjadi rujukan bagi hakim-hakim lain yang menyidangkan (praperadilan),” kata Pelaksana Tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Saat ini KPK menghadapi lima gugatan praperadilan yaitu praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo, tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL), serta praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tersangka lain yang mengajukan gugatan praperadilan adalah mantan menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, dan mantan Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Terakhir, Siti Tarwiyah yaitu saksi kasus dugaan kasus korupsi dengan tersangka mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. KPK sudah pernah kalah dalam praperadilan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan kepada Mabes Polri karena hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada 16 Februari 2015 menyatakan surat perintah penyidikan No 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat. (hadi)

CATEGORIES
TAGS