Korupsi Pengadaan Bus Transjakarta Rugikan Negara Rp 54,389 Miliar

Loading

Trans-Jakarta-Baru

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, Subroto di hadapan majelis hakim ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Jum’at (16/01/2015) sebagai saksi mengungkapkan, Tim Audit menemukan sejumlah penyimpangan pada pengadaan bus TransJakarta tahun 2013. Akibat penyimpangan itulah total kerugian negara mencapai Rp 54,389 miliar.

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan TransJakarta tersebut, lagi Subroto memaparkan, kerugian keuangan negara ini merupakan akumulasi dari kerugian pada pekerjaan jasa konsultasi pengawasan dan pekerjaan pengadaan bus gandeng (articulated) paket I, IV dan V dan bus single paket II.

Pengadaan dikerjakan saat Udar Pristono masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI. “Total kerugian keuangan negara dari proses pengadaan buswat ini dari bus articulated Rp 45 miliar, bus single Rp 6,79 miliar dan dari pengawasan Rp 2,409 miliar,” lanjut Subroto.

Menurut dia, penyimpangan pengadaan terjadi pada perencanaan, lelang hingga pekerjaan pengawasan yang menggunakan jasa konsultan khusus. “Penyimpangan dalam proses itu (membuat) harga yang ditimbulkan tidak wajar,” tegasnya.

Namun tim audit disesalkan Subroto karena tidak melakukan analisis penghitungan kerugian negara pada proses perencanaan. Dishub DKI pada pengadaan bus TransJakarta menggandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai tim perencana.

Penunjukkan BPPT sebagai konsultan perencana menurut Udar Pristono pada persidangan 3 November 2014, dilakukan berdasarkan kerjasama swakelola yang dibuatkan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan BPPT.

“Di dalam kegiatan perencanaan, dijumpai beberapa penyimpangan namun sampai dengan laporan hasil audit selesai disusun, data-data yang kami butuhkan berkaitan dengan kerugian negara belum kami dapatkan. Jadi kami tidak bisa menyatakan ada tidaknya kerugian negara di dalam proses perencanaan,” ujarnya.

Pejabat Pembuat Komitmen Drajad Adhyaksa dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Dishub DKI, Setyo Tuhu dituduh melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Menurut Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakpus, kerugian dari pengadaan ini terjadi karena tidak dipenuhinya spesifikasi teknis. Harga perkiraan sendiri berdasarkan dari sodoran proposal rekanan termasuk adanya pembengkakan harga. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS