Komisi III: Revisi UU KPK Bukan Memperlemah
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi III DPR memandang perlunya merevisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Perubahan atas undang-undang yang mengatur keberadaan lembaga antirasuah itu diharapkan dapat menguatkan sinerginya dengan penegak hukum lain.
“Banyak pihak menginginkan adanya revisi dalam Undang-Undang KPK. Katakan ketika beberapa pihak meminta hak imunitas, tersangkut sebagai tersangka, dinonaktifkan, dan sisa masa jabatannya bagaimana,” kata anggota Komisi III Syarifuddin Sudding di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Menurutnya, revisi bukan dimaksud sebagai upaya pelemahan KPK tetapi menyempurkan fungsi dan keberadaan lembaga tersebut.
Sudding menjelaskan, selama ini masyarakat termakan informasi menyesatkan apabila ada masalah menyangkut KPK. Seperti jika ada pimpinan KPK diusut maka dianggap sebagai upaya pelemahan maupun kriminalisasi.
“Sebenarnya kita di Komisi III dalam rangka menguatkan semua lembaga penegak hukum. Sebenarnya undang-undang ini kita sinkronkan supaya bersinergi tidak saling berkompetisi,” bebernya.
Lebih dari itu, revisi UU KPK juga untuk menghindari benturan dengan penegak hukum lain seperti kepolisian dalam menangani sebuah kasus.
“Untuk menghindari itu kan harus ada pemikiran. Sekarang kan belum nampak untuk saling koordinasi, ketika KPK menjalankan supervisi suatu kasus tidak berjalan efektif,” demikian Sudding yang juga Ketua DPP Partai Hanura. (nisa)