Komisi II DPR Setuju Pembentukan DOB Pangandaran

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CIAMIS, (Tubas) – Komisi II DPR mendukung pembentukan Kabupaten Pangandaran sebagai daerah otonomi baru (DOB). Dukungan itu terungkap saat dengar pendapat umum Komisi II dengan jajaran Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Senayan Jakarta, pekan lalu.

Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran, H. Supratman menjelaskan, rapat dengar pendapat dipimpin dengan Komisi II Taufik Efendi (Partai Demokrat), Haeruman Harahap (Golkar), Ganjar Pranowo (PDIP), dan Hakam Janna (PAN). Dari jajaran presidium hadir H. Supratman, H. Adang Sandaan, Andis Sose, Sukirman.

Sesuai PP No. 78 tahun 2007 tentang persyaratan pemekaran wilayah, tambah Supratman telah diselesaikan calon DOB Pangandaran. Namun kabar yang diterima masyarakat Pangandaran, daerah ini tidak dibahas pada pleno sebelum dilaksanakannya sidang paripurna 28 Oktober.

“Sesuai PP No. 78 tahun 2007 tentang persyaratan pemekaran wilayah calon Kabupaten Pangandaran sudah memenuhi persyaratan administratif, teknis dan kewilayahan” katanya.

Ketua Forum Jabar Selatan, Dharmawan mendukung langkah perjuangan yang dilakukan jajaran Presidium Pembentukkan Kabupaten Pangandaran sangat strategis dalam kaitan pengembangan Jawa Barat. Pasalnya kabupaten/kota Jawa Barat, baru sebanyak 26 dengan jumlah penduduk 43 juta, sedangkan provinsi Jateng dengan jumlah penduduk 36 juta, memiliki 36 kabupaten/kota

“Dengan jumlah kabupaten /kota yang sedikit di Jawa Barat dibandingkan dengan Jateng dan Jatim, DAU Jabar lebih sedikit. Tiap tahun, Jabar lebih kecil sebesar Rp 7 triliun dari Jateng dan Jatim,” ungkapnya.

Pimpinan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI menjelaskan moratorium pemekaran wilayah yang ditetapkan Presiden telah dicabut, sehingga Pangandaran sebagai calon daerah otonom baru cukup berpeluang untuk segera dimekarkan.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Gaffar Pattape menjelaskan, ada 17 berkas usulan calon DOB di Indonesia yang akan dibahas dalam pleno Komisi II DPR untuk ditentukan secara objektif berdasarkan kriteria. Berdasarkan syarat administratif yang ada, Pangandaran memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai DOB. (mamay)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS