Keterangan Nazaruddin Sedang Divalidasi, Status Ibas Tinggal Tunggu Waktu

Loading

Selain Ibas, MN juga menyebut-nyebut keterlibatan si ngeri-ngeri sedap Soetan Bhatoegana (SB) mantan Ketua Komisi VII DPR-RI periode 2009-2014 sebagai pihak yang menerima aliran dana haram dari proyek-proyek tersebut. Sekedar diketahui menurut MN, SB pernah dimarahi Ibas disuruh mundur di kasus PT Saipen yang dimenangkan Ibas. Ibas menerima aliran dana haram itu saat ia masih menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014 dan masih sebagai Sekjen PD dan MN sebagai Bendahara Umum. Jadi menurut MN, Anas Urbaningrum (AU) dan Ibas sudah mengetahuinya karena mereka sama-sama menerima aliran dana haram dari berbagai proyek. SB pun sudah distatuskan sebagai tersangka menyusul AU.

Namun terlepas dari kasus hukum kaitannya dengan tindak pidana pencemaran nama baik menyeret-nyeret nama Ibas, yang pasti KPK belum bisa berbuat apa-apa jika hanya sekedar berpijak atas keterangan kedua terpidana MN dan Yulianis saat diajukan sebagai saksi. Terobosannya, KPK harus mencari satu bukti lagi untuk membuktikan pernyataan MN dan Yulianis bahwa Ibas menerima sejumlah aliran dana haram dari berbagai proyek yang disebutkan. Dengan begitu dapat secara minimal menetapkan seseorang sebagai tersangka. KPK bisa menjadikan acuan keterangan MN untuk menyelidiki dugaan kejahatan korupsi putra bungsu SBY tersebut.

Ketua KPK Abraham Samad (AS) memastikan akan memvalidasi keterangan mantan Bendahara Umum PD tersebut. “Keterangan-keterangan itu akan divalidasi , akan didalami,” tandas AS di Gedung KPK Jln. Rasuna Said Jaksel, Jumat (17/10) menanggapi konfirmasi tubasmedia.com. AS menjelaskan hasil validasi akan menjadi bahan pertimbangan apakah Ibas perlu dipanggil sebagai saksi atau ditetapkan sebagai tersangka, tinggal menunggu waktu saja. “Nanti penyidik akan menyimpulkan apakah yang bersangkutan kita perlukan keterangannya atau tidak. Karena jangan sampai keterangan-keterangan itu baru sepihak makanya itu harus di cross check,” jelas AS. “Pasti divalidasi oleh penyidik,” kata Jubir KPK Johan Budi senada AS. ***

1
2
CATEGORIES
TAGS