Kesombongan Seorang Anies Baswedan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Jenazah Saefullah, Sekda Pemprov DKI Jakarta yang wafat karena positif Covid 19, dibawa ke Balai Kota Jakarta. Padahal, seseorang yang positif Corona seharusnya langsung dibawa dan dimakamkan segera sesuai protokol kesehatan masa pandemi Covid 19.

Akan tetapi informasi yang didapat, jenasah Saefullah dibawa ke Balai Kota Jakarta untuk mendapatkan penghormatan terakhir. Pertanyaannya, kenapa jenazah Saefullah, Sekda Jakarta yang  meninggal dibawa ke Balai Kota? Bukannya jenazah yang meninggal karena positif Covid 19  langsung dimakamkan ke TPU?

‘’Jika memang ingin memberi penghormatan terakhir, kenapa tidak Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta yang datang menghampiri jenasah almarhum ke rumah sakit,’’ demikian Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis siang.

Cara Anies Baswedan meminta membawa jenazah almarhum Saefullah, kata Tigor, mencerminkan kesombongan  seorang atasan terhadap bawahannya.

‘’Apalagi ini masa pandemi dan almarhum wafat karena positif Covid 19, jelas sudah ada protokol kesehatan yang mengharuskan setiap jenasah yang wafat karena positif Covid 19 harus langsung dibawa untuk dimakamkan di TPU,’’tegasnya.

Apalagi saat di balaikota terjadi penumpukan dan kerumunan orang yang datang ingin melihat memberi penghormatan ke almarhum. Jelas kejadian itu menjadi klaster penyebaran Covid 19.

Perilaku kesombongan Anies sebagai atasan terhadap bawahannya ini sangat membahayakan menyebarkan Covid 19 dan melanggar hukum. Sikap ini juga membuktikan bahwa Anies Baswedan tidak peduli dan tidak memiliki komitmen melindungi warga Jakarta.

Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta  hanya menjadikan masa pandemi Covid 19 ini sebagai panggung kekuasaan dan panggung kesombongan sekaligus panggung pencitraan.

‘’Harap Menteri Kesehatan dan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid 19 menegur keras perilaku Anies Baswedan yang membawa jenazah  Saefullah ke balaikota yang wafat  positif Covid 19 karena melanggar protokol kesehatan, melanggar hukum dan membahayakan rakyat,’’ ujar Tigor.

Juga memerintahkan semua yang hadir di balaikota tadi  untuk diperiksa dan diwajibkan karantina dua minggu di rumah sakit seperti yang dikatakan Anies Baswedan saat menetapkan Jakarta kembali ke PSBB awal pada hari Minggu 13 September 2020.(sabar)

CATEGORIES
TAGS