Kesenjangan dan Ketimpangan Akibat Pembangunan Tidak Merata
Oleh : Edi Siswoyo
KESENJANGAN dan ketimpangan masih setia dengan Indonesia. Kecintaannya tersebar di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, di pulau besar dan pulau kecil serta menempel kuat di berbagai sektor kehidupan masyarakat. Penegakan dan kepatuhan hukum menjadi penyumbang terjadinya kesenjangan dan ketimpangan selain belum meratanya pembangunan dan distribusi penduduk. Sebuah tantangan terhadap model dan gerak pembangunan nasional?
Ungkapan “yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin” yang biasa kita dengar dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat ada benarnya juga. Soalnya, kesenjangan yang ditandai oleh penurunan kemiskinan dan melebarnya ketimpangan kemakmuran semakin nyata. Model pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini telah membuat timbulnya kesenjangan antarwilayah dan ketimpangan kemakmuran antarpenduduk.
Dalam konferensi Bank Dunia di Jakarta, pekan lalu, Wakil Presiden Boediono mengingatkan apabila tidak segera diatasi kesenjangan dan ketimpangan akan menimbulkan gejolak sosial dan mengurangi capaian pembangunan yang dilaksanakan selama ini. Menurut sebuah catatan laju penurunan kemiskinan di Indonesia berjalan lambat. Pada tahun 2012-2013 terjadi tingkat penurunan kemiskinan yang terkecil dalam satu dekade terakhir yaitu 0.7 persen.
Kesenjangan antarwilayah dan ketimpangan kemakmuran antarpenduduk pun semakin lebar menganga. Kesenjangan terjadi antarwilayah provinsi serta antara desa dan kota. Koefisien dini meningkat dari 0,3 pada tahun 2000 menjadi 0,41 pada tahun 2013.
Wilayah pulau Jawa pada tahun 2010 menyumbang 58,7 persen kepada ekonomi nasional. Keadaan ini tidak banyak berubah dan ketidakmerataan pembangunan dan distribusi penduduk disebut menjadi salah satu penyebab terjadi kesenjangan dan ketimpangan antar sektor kehidupan di masyarakat. Sektor pertanian misalnya yang periode pada 2004-2013 menyumbang 14,3 persen terhadap ekonomi nasional dan menampung 35 persen tenaga kerja.
Menurut Wapres Boediono sumber kesenjangan dan ketimpangan itu karena adanya peraturan hukum yang belum baik dan ketidakpatuhan pada hukum. Keduanya menumbuhkan pemburu keuntungan yang menyebabkan terjadinya ketidakadilan, kesenjangan dan ketimpangan di masyarakat. Sebuah peringatan realita yang perlu mendapat perhatian kita bersama.
Pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang akan dilantik 20 Oktober 2014 dan berkeinginan menurunkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) punya pekerjaan rumah mengatasi kesenjangan antarwilayah dan ketimpangan kemakmuran antarpenduduk Indonesia. Sebab, kenaikan harga BBM akan diikuti kenaikan harga kebutuhan pokok, mengurangi daya beli dan menambah ketimpangan kemakmuran penduduk dan kesenjangan antarwilayah di nusantara Indonesia. ***