Keselamatan 299 WNI Terancam Hukuman Mati, Tergantung Pembayaran Diyat

Loading

tki

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Nasib 299 Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini terancam hukuman mati diluar negeri, pula semakin terancam akibat betapa beratnya beban pembayaran diyat atau uang tebusan bagi terpidana mati itu.

Keterancaman itu diakui Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi. Dikeluhkan Retno, pemerintah memiliki keterbatasan untuk membantu 299 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Sebab keterbatasan itu muncul karena beratnya beban pembayaran diyat atau uang tebusan.

Retno mengungkapkan, ada fatwa ulama di Arab Saudi yang mengatur mengenai besaran pembayaran diyat untuk pelaku kasus pembunuhan. Apabila orang yang terancam hukuman perempuan, maka diyat yang harus dibayar sebesar 200.000 riyal atau sekitar Rp 600 juta. Sedangkan jika yang terancam hukumannya adalah laki-laki, maka diyat yang harus dibayar adalah 400 riyal atau sekitar Rp 1,2 miliar.

Ditegaskan Retno, tidak ada satu negara pun yang membayarkan diyat menggunakan uang negara. Sikap tidak menggunakan uang negara untuk membayar diyat Retno menilai itu lebih adil dan dapat dicontoh di mana negara hanya memfasilitasi pengumpulan dana tanpa harus menggunakan dana negara untuk membayar diyat warga negaranya yang tersangkut masalah hukum di luar negeri.

Dia jelaskan, dari seluruh WNI yang terancam hukuman mati, paling banyak berada di Malaysia dan Arab Saudi. Kasus yang paling banyak menjerat WNI terancam hukuman mati di luar negeri adalah pembunuhan dan narkoba. Pembayaran diyat dapat dilakukan jika keluarga korban pembunuhan memberikan maaf kepada pelaku.

Menurut Retno, dari catatan perwakilan Kemenlu, saat ini ada sekitar 2,7 juta WNI yang terdaftar berada di luar negeri. Namun, jika merujuk pada jumlah realitas, angkanya dapat membeludak mencapai 4,3 juta jiwa WNI yang kini tengah berada di luar negeri. Dari jumlah tersebut, kata Retno, 90 persen WNI di luar negeri berprofesi sebagai tenaga kerja dan mayoritas berjenis kelamin perempuan.

“Dalam menghadapi masalah hukum, ada hal yang harus kami lakukan untuk menunjukkan kehadiran pemerintah. Namun demikian, ada juga titik di mana kami tidak bisa begerak, dalam arti ada keterbatasan kami membela,” kata Retno dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI, di Gedung DPR-RI, Kamis (12/2/15).

“Kalau isunya pendampingan hukum dan kekonsuleran, kita akan maksimal. Tapi kalau masuk ke diyat, kita ada keterbatasan,” tegasnya.

Menurut Retno, Pemerintah Indonesia akan memberi pendampingan hukum terhadap 229 WNI yang terancam hukuman mati. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga meminta semua kedutaan besar atau konsulat jenderal RI membantu menghadirkan keluarga para WNI yang terancam hukuman mati guna memberikan dukungan secara psikologis. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS