Kendati Apple Bangun Pabrik AirTag di Batam, Izin Edar iPhone 16 Belum akan Diterbitkan
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan, hingga saat ini belum menerima revisi proposal Apple pasca negosiasi tanggal 7 Januari 2025 lalu.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menyebutkan, bahwa revisi proposal ini nantinya bakal menjadi pertimbangan pemerintah apakah iPhone 16 series dicabut pelarangan jual belinya.
“Jadi, pencabutan larangan penjualan iPhone 16 series tergantung pada Apple. Bisa cepat atau juga bisa lambat,” ujar Febri dikutip Rabu (29/1).
Untuk diketahui, izin edar iPhone 16 belum akan diterbitkan sekalipun Apple akan membangun pabrik AirTag di Batam.
Kata Febri, rencana investasi pembangunan pabrik AirTag merupakan skema investasi yang berbeda dan tidak dapat dihitung sebagai proposal skema investasi ke-3 bagi Apple untuk periode 2024-2026.
Dalam hitung-hitungan Kemenperin, nilai investasi pabrik AirTag oleh Apple di Batam nilainya lebih rendah dari komitmen investasi yang disampaikan.
‘’Dari perhitungan yang dilakukan, nilai investasi dari proyek tersebut jauh lebih kecil dari nilai invetasi yang diharapkan,’’ katanya.
Sedangkan dari assessment Kemenperin, nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya US$ 200 juta.
Nilai ini tentu jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai investasi US$ 1 miliar dalam proposal yang disampaikan Apple sebelumnya.
Karena itu, sambung Febri, Apple tetap harus mengajukan revisi proposal skema investasi ke-3 kepada Kemenperin. Dengan demikian, Apple dapat memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16.
“Selama kami belum mendapatkan proposal tersebut kami belum bisa memberikan sertifikat TKDN iPhone 16 series. Selesai tidaknya pelarangan iPhone 16 tergantung Apple,” tegas Febri. (sabar)