Kementerian Agraria dan Tata Ruang Rencanakan Reformulasi NJOP

Loading

fery

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional berencana menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam penentuan harga jual tanah maupun bangunan di suatu wilayah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan NJOP hanya memberikan keuntungan kepada para pengembang terkait harga penjualan tanah dan hanya memberatkan masyarakat.

“Ini namanya Refomulasi NJOP, karena tidak ada standar pemakaian NJOP dalam menjual kavling-kavling tanah tidak pernah menggunakan NJOP. Sebab, NJOP tidak bergerak dnegan harga pasar. Proses ganti rugi pun tidak pake NJOP,” kata Ferry di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/1/2015).

Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan, kementeriannya akan melakukan proses penyederhanaan terkait jenik hak dan tanah dalam PBB. Sebab, PBB hanya menggangu masyarakat dalam konteks kepemilikikan. “Karena Tuhan saja menciptakan bumi satu kali masa kita memajakinya tiap tahun,” jelasnya.

Dia menilai, rumah huni kelas menengah ke bawah tidak perlu dikenakan biaya PBB. Dengan adanya kebijakan itu diyakini akan menimbulkan semangat nasionalisme di tengah masyarakat. “Kalau tiap tahun bayar, seolah-olah sedang menyewa tanah miliki siapa. Ini yang saya katakan desain tanah yang digunakan untuk hunian,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS