Kemenperin Terbitkan 17.000 IOMKI Melalui Sistem SIINas

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong operasional sektor industri nasional di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Namun demikian, hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah setiap kegiatan industri harus dijalankan dengan berpedoman pada protokol kesehatan.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang menyampaikan hingga saat ini, pihaknya telah mengeluarkan 17.000 Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) untuk perusahaan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Sesuai Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020, perusahaan yang memiliki IOMKI wajib melaporkan implementasi protokol kesehatan seminggu sekali, dan ada sanksi untuk pelanggaran aturan ini,” jelas Menperin, Minggu 31 Mei 2020.

Pihaknya melanjutkan akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan industri yang masih beroperasi. Beberapa kawasan yang telah dikunjungi ini adalah PT Kahoindah Citra Garment dan PT Panasonic Manufacturing Indonesia di Jakarta, serta PT Daehan Global Brebes di Jawa Tengah.

“Alhamdulillah, hingga saat ini belum ada laporan dari pemerintah provinsi yang meminta Kemenperin untuk mencabut IOMKI dari perusahaan industri. Namun demikian, kita terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan pembinaan agar perusahaan industri dapat terus mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (sabar)

CATEGORIES
TAGS