Kemenperin Lapor Dugaan Suap Kasus SPK Fiktif 2023-2024 ke Kortas Tipikor Polri

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyampaikan surat berisi laporan dugaan tindak pidana penyuapan dalam kasus SPK Fiktif tahun 2023-2024 ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

‘’Ya, benar hari ini telah kami serahkan,’’ kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Kamis (13/2).

Laporan dugaan penyuapan ini disampaikan berdasarkan analisis Kemenperin atas dokumen transaksi keuangan antara eks PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) LHS dengan beberapa vendor, terkait dengan penerbitan SPK Fiktif oleh LHS.

“Kami berharap dari pelaporan ini menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan penindakan atas dugaan suap-menyuap tersebut. Kortas Tipikor Polri diharapkan melacak aliran dana (follow the money) yang diterima oleh LHS cs baik ke hilir maupun ke hulu,” kata Febri.

Berdasarkan bukti dokumen yang dilaporkan, diduga ada penampungan dana dari beberapa vendor ke rekening LHS cs. Dari rekening LHS cs tersebut, kemudian sebagian besar mengalir ke beberapa vendor yang telah mendapatkan SPK fiktif sebelumnya atau seperti skema Ponzi.

Sebagian lagi digunakan oleh LHS cs untuk kepentingan pribadinya. Menariknya, ada beberapa transaksi yang diduga mengalir ke artis atau selebgram berinisial M mencapai lebih dari Rp400 juta.

Selain ke hilir, penyidik Kortas Tipikor diharapkan juga melacak sumber dana yang diberikan vendor kepada LHS cs. Dalam kasus SPK Fiktif diduga sumber dana vendor berasal dari beberapa investor. Investor tersebut diduga berasal dari perorangan, lembaga keuangan dan juga pejabat negara.

Terkait dengan pemberitaan media ekonomi nasional terkait dengan kasus SPK fiktif ini, Jubir menyampaikan bahwa berita tersebut sangat tendensius dan tidak proporsional, serta tidak cukup melakukan verifikasi sebelum berita diterbitkan.

“Pemberitaan tersebut tidak mencerminkan informasi sesuai kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, namun lebih mendahulukan kepentingan beberapa vendor dan investor. Menperin tidak takut pada gertakan tersebut dan memerintahkan untuk melaporkan dugaan penyuapan demi kepentingan publik agar mendapatkan informasi yang sebenarnya,” jelas Jubir.

SPK Fiktif

Bukti-bukti yang disampaikan Kemenperin kepada Kortas Tipikor antara lain berupa DIPA Direktorat Industri Industri Kimia Hilir dan Farmasi TA 2023, SK penunjukan dan pengangkatan LHS sebagai Pejabat Pengelola DIPA TA 2023, SK penjatuhan hukuman disiplin berat LHS sebagai PNS, SPK-SPK fiktif, tagihan pembayaran, dan rekapitulasi uang keluar masuk.

SPK yang dibuat oleh LHS adalah SPK fiktif dengan beberapa penjelasan berikut. Pertama, surat perintah kerja yang ditandatangani oleh terduga pelaku (LHS) dengan Penyedia (investor) tidak terdaftar dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kementerian Perindustrian. SPK tersebut diterbitkan oleh PPK tanpa melalui SOP yang ditetapkan. Contoh dugaannya, tidak melaporkan calon pemenang kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil.

Kedua, total pagu anggaran yang dicatut oleh Terduga pelaku dalam setiap SPKnya yakni mata anggaran kegiatan 019.EC.6058.QDI.001.051.A.522191 hanyalah senilai Rp. 590.000.000 (lima ratus sembilan puluh juta rupiah), sehingga tidak mungkin menjadi dasar pembiayaan atas paket pekerjaan yang nilainya di atas itu.

Ketiga, kegiatan yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga (rekanan terduga pelaku) berdasarkan SPK fiktif tidak melibatkan satu pun pegawai Kementerian Perindustrian. Seluruh pekerjaan hanya direncanakan, dihadiri maupun diikuti oleh Pihak-Pihak yang tidak terkait dengan Kementerian Perindustrian maupun program kegiatan Kementerian Perindustrian.

Keempat, pencairan anggaran maupun transfer pertanggungjawaban ke rekening Penyedia (investor), tidak melalui kas Negara maupun Kantor Pelayanan Perbendahaaran Kas Negara (KPPN), melainkan melalui rekening pribadi. Padahal sejatinya, jika pekerjaan dimaksud merupakan benar pekerjaan yang dibiayai oleh APBN maka akan dilakukan pembayaran melalui transfer langsung ke rekening Penyedia dari kas negara. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS