Kemenperin Gelar Pameran Produk Pakaian Bayi dan Mainan Anak Ber-SNI

Loading

9615-tono1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian telah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk produk pakaian bayi melalui Paraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/2/2014 dan produk mainan anak melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013.

Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas produk pakaian bayi dan mainan anak yang beredar di Indonesia serta untuk melindungi kemanan, kesehatan dan keselamatan anak Indonesia. Demikian disampaikan Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin Harjanto pada acara Pembukaan Pameran Produk Pakaian Bayi Dan Mainan Anak Ber-SNI Tahun 2015 di Plasa Pameran Industri, Kemenperin, Jakarta, Selasa (9/6).

Pameran yang diselenggarakan selama empat hari, tanggal 9-12 Juni 2015 dan dibuka untuk umum pukul 10.00 – 17.00 WIB, diharapkan dapat menampilkan produk-produk pakaian bayi dan mainan anak yang telah memperoleh sertifikat SNI sehingga dapat diketahui oleh masyarakat secara luas dan menumbuhkan kesadaran untuk memakai produk yang telah bersertifikat SNI, karena upaya tersebut dapat memajukan industri pakaian bayi dan mainan anak secara nasional.

Pada kesempatan tersebut, Harjanto memberikan apresiasi kepada Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI), Asosiasi Importir dan Distributor Mainan Indonesia (AIMI) dan Asosiasi Pengrajin Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (APMETI) serta para produsen pakaian bayi dan mainan anak yang terus berkomitmen serta turut berperan aktif dalam penerapan SNI wajib produk pakaian bayi dan Mainan anak. (sabar)

CATEGORIES
TAGS