Kasus Tiktokers Bima Dihentikan Polda Lampung, Kabarnya Gubernur Lampung Kini “Dibidik’ KPK

Loading

LAMPUNG, (tubasmedia.com) – Polda Lampung resmi menghentikan kasus yang menyeret Bima Yudho seusai dilaporkan karena mengkritik Pemprov Lampung.

Kasus itu dilaporkan oleh seorang advokat bernama Ginda Ansori Wayka. Akan tetapi kasus tersebut resmi dihentikan setelah terbukti tidak ada unsur pidana yang terpenuhi.

Kabar itu disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP yang didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra, dalam konfrensi press yang digelar di Mapolda Lampung, pada Selasa (18/4/2023).

Donny menyebut pihaknya sudah melakukan penyelidikan dengan meminta klarifikasi kepada enam saksi.

Tiga saksi di antaranya adalah masyarakat termasuk Ginda Ansori, kemudian satu ahli bahasa dan dua ahli pidana.

Dari hasil pemeriksaan para saksi itu, Donny menyebut kasus itu bukan termasuk ranah pidana sehingga Polda Lampung menghentikan kasus tersebut.

Diketahui sebelumnya bahwa Ginda melaporkan Bima karena sang Tiktokers telah membuat guncang Provinsi Lampung atas statemennya di media sosial Tiktok.

“Saya meminta kepada Bima untuk tidak membuat guncang Lampung kembali,” kata Ginda kepada awak media, Senin (17/4/2023).

Ginda Ansori mengatakan, ia meminta kepada Bima sudah cukup membuat guncang Provinsi Lampung.

Ia pun melaporkan kalimat provinsi dajjal yang sempat dilontarkan Bima ketika mengkritik Provinsi Lampung.

Sementara kritik lain yang disampaikan Bima di sosial media pun sejalan dengan sikapnya.

“Jadi siapa yang tidak ingin jalan lancar, saya melaporkan Bima hanya kata Dajjal saja,” kata Ansori.

“Saya ingin Lampung ini jalan mulus, siapa yang tidak mau. Kalau pemerintah ada uangnya, siapa yang nggak mau membangun,” kata Ansori.(sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS