Kasus Pencurian Rp 168 Juta Belum Diproses
Laporan: Redaksi
TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Mantan Sekretaris Peribadi (Sekpri) Wali Kota Tasikmalaya, Ny. Maswati alias Imas, yang kini dimutasi ke Kecamatan Kawalu, nasibnya ibarat telor diujung tanduk, karena sejumlah kasus akan membidiknya.
Terutama kasus pidana pencurian uang milik Siti Hajar, sahabatnya senilai Rp 168 juta di wilayah hukum Ciamis, diperkirakan akan kembali dibuka kasusnya oleh pihak Polres Ciamis, Jawa Barat.
Kasus pidana murni yang diduga melibatkan Imas itu hingga kini masih belum diproses ke tingkat penyidikan. Hj. Siti Hajar pada tubasmedia.com mengatakan, kasus Imas merupakan tindak pidana murni bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian. Namun sudah tiga tahun lamanya terhitung sejak tahun 2009 pihak Polres Ciamis Jawa Barat belum juga memproses hingga ke tingkat penyidikan. (hakri/dadang)