Kalau Denny Indrayana Bersih, Kenapa Risih?

Loading

dd
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsy meminta mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana bersikap negarawan dengan mendorong setiap proses penegakan hukum dengan baik. “Tentunya proses penegakan hukum tersebut harus menganut prinsip equality before the law. Yaitu semua orang harus diperlakukan sama didepan hukum, tidak boleh dibeda-bedakan,” kata Aboe Bakar dalam pesan singkat, Senin (9/3/2015).

Menurut Politisi PKS itu, bila ada pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi mestinya didorong untuk segera diselesaikan kasusnya, namun bila pihaknya sendiri yang terkena indikasi tersebut tidak mau mengikuti proses hukum yang berlaku. Ini namanya tidak memperlakukan sama setiap orang di depan hukum, itu menyalahi prinsip equality before the law.

“Atau yang dikatakan oleh Pak Wapres sebagai standar ganda dalam penegakan hukum. Harus diingat ketentuan pasal 1 ayat 3 UUD 1945, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya, penegakan hukum menjadi soko guru kehidupan bernegara kita. Oleh karenanya kita harus mendorong setiap proses penegakan hukum di negara ini,” jelasnya.

Dia meyakini hal itu sangat dipahami oleh Deni Indrayana yang tak lain adalah seorang profesor hukum. Karenanya, sebaiknya diikuti saja proses hukum yang sedang berlangsung.”Jadi tak perlu mangkir dari panggilan yang disampaikan Bareskrim. Jadilah tauladan yang baik untuk masyarakat. Katanya kan kalau bersih, tak perlu risih, ikuti saja proses hukum yang berlaku dan buktikan bila Deny tak bersalah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Profesor Denny Indrayana tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (6/3) kemarin.Melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo, Denny meminta penyidik untuk menjadwal ulang pemeriksaan.

Kasus ini berawal dari laporan Syamsul Rizal pada 10 Februari 2015 lalu. Dalam laporan itu, Syamsul menyeret nama Denny Indrayana yang juga sebagai pihak terlapor. Denny diduga merugikan negara hingga Rp32 Miliar. Payment gateway, adalah layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, layanan ini hanya bertahan sekitar tiga bulan. Kementerian Keuangan menyatakan, layanan tersebut belum berizin. Proyek ini ada saat Denny menjabat Wamenkumham. Dalam kasus ini mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin sudah dipersiksa lebih dulu oleh pihak Bareskrim.

Polisi mendapatkan informasi ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway, layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi. Uang lebih itu seharusnya masuk bank penampung. Namun, uang lebih dulu masuk ke bank-bank vendor. “Itu secara ketentuan enggak boleh, uang itu mampir dulu ke dua bank lain,” ujar Kabagpenum Polri Kombes Polisi Rikwanto.(nisa)

CATEGORIES
TAGS