Jika Advokat Menipu Klien Apa Jadinya..?

Loading

Oleh: Marto Tobing

ilustrasi

PROFESI sebagai seorang advokat tentu saja sangat terhormat. Jika advokat menipu klien apa jadinya? Maka untuk itulah gerak langkah advokat yang juga akrab dikenal sebagai profesi pengacara itu senantiasa terikat pada kode etik perilaku lingkup pranata moralitas. Tugasnya bukan untuk membela perkara yang sedang ditangani atas kepercayaan yang dikuasakan klien melainkan, semata-mata untuk memperjuangkan penegakan hukum dan rasa keadilan.

Maka dari itu, setiap orang jika sampai harus memanfaatkan jasa advokat, itu berarti ada masalah hukum yang harus dibereskan. Merasa dirugikan karena kebenaran atas haknya terciderai, maka sejak saat itulah jasa advokat berperan sebagai wadah kepercayaan yang diberi kuasa untuk memperjuangkan hak hukum pemberi kepercayaan hingga ke pengadilan.

Sayangnya pesan-pesan yang dituangkan sebagai kode etik pengacara itu, ternyata diabaikan seorang advokat bernama DR. B. Hartono SH, Ak, MH (Har). Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,5 tahun penjara Har dituduh menggelapkan dana sebesar Rp 400 juta milik Budi Santosa (BS) kliennya selaku saksi korban, oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jamaludin Samosir SH dikurangi menjadi hukuman 1 tahun penjara.

Pengacara senior itu kini meringkuk di sel Rutan Salemba hingga tahun 2015 sebagai konsekwensi pengingkaran kode etik advokat. Kepercayaan yang diberikan kliennya itu menagih piutang sebesar Rp 400 juta kepada PT. Hutama Karya (PT. HK) ternyata tidak melekat sebagai harkat dan martabat bagi seorang Har.

Penagihan piutang berhasil diperjuangkan oleh Har tapi dana itu dikuasai tidak diserahkan kepada yang berhak dalam hal ini BS. Alasannya karena kliennya itu menurut Har belum membayar dana pengeluaran untuk tangani kasus PT. Pulo Mas Jaya (PT.PMJ) sebesar Rp 200 juta ditambah biaya yang harus dibayar lagi sebesar Rp 200 juta termasuk suces fee Rp 200 juta untuk kasus PT.HK. Padahal alasan yang dikemukakan Har hanya sekedar isapan jempol karena sebelumnya tidak pernah diperjanjikan.

Kebohongan ini diungkapkan Syamsudin SH dari Kantor Hartono Tanuwijaya & Rekan selaku kuasa hukum BS saat Har didudukkan sebagai terdakwa kejahatan penggelapan (penipuan) di hadapan ketua majelis hakim Jamaludin Samosir SH di PN. Jakpus. Kini, kebebasan ruang gerak pria berusia 61 tahun asal Sukabumi ini terhitung sejak Senin (9/6) dihentikan selama 1 tahun di ruang sel hotel prodeo. Maka tidak heran sebelum divonis, begitu berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Polres Jakpus ke Kejari Jakpus, masa perpanjangan tahanan bagi Har langsung ditetapkan sejak 18 Februari 2014 hingga 29 Februari 2014.

Kemudian tidak ingin menanggung risiko lanjutan, upaya kemungkinan persulit proses kelancaran sidang, pihak Kejari Jakpus langsung memperpanjang masa tahanan hingga berakhir 29 Maret 2014. Dan dua hari sebelum habis masa tahanan Har langsung disidangkan perdana. “Dia kita hadapkan ke ruang sidang sebagai terdakwa kasus penggelapan uang Rp 400 juta,” jelas JPU mengarah pada terdakwa Har seraya diperingatkan soal data keuangan yang diberikan PT. MGBS, bukti pembayaran telah diterima terdakwa dari penagihan piutang PT. MGBS ke PT.HK sebesar Rp 400 juta.

Prosesnya melalui rekening di PT. Bank Mandiri Tbk A/C 117-000028333-3 a/n Kantor Hukum “HARTONO & Rekan”. Namun sejak 16 Agustus-13 Agustus 2012 pencairan tagihan piutang itu oleh Har tidak diberitahukan kepada yang berhak dalam hal ini PT. MGBS. Akibatnya, kepercayaan yang selama ini diberikan PT. MGBS terhadap Hari gugur menyusul munculnya kerugian materiil mau pun immateriil yang ditimbulkan atas kejahatan penggelapan. Untuk tidak mengakibatkan dampak proses hukum ke rana pidana, Syamsudin SH masih bersikap kompromistis agar dalam tempo 2 x 24 jam terhitung sejak penerimaan somasi ini segera menyerahkan dana tunai Rp 400 juta kepada PT. MGBS melalui rekening a/n “Hartono Tanuwidjaja di PT. BCA Tbk KCU Suryopranoto A/C 261-203023-6.

Pemenuhan somasi ini dimaksudkan untuk menghindari tuntutan pidana dan perdata sesuai pasal 378 jo pasal 372 KUHP dan pasal 1365 KUH Perdata. Namun pada kenyataan somasi itu tidak diindahkan Har. Penolakan itu lah yang menyebabkan timbulnya pertanggungjawaban pidana yang harus dipikul Har kini harus menjalani hukuman selama 1 tahun penjara di Rutan Salemba. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS