Jangan Seenaknya Mengubah Peraturan

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai S.E

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Tindakan mengubah peraturan pemerintah seenaknya masih terjadi. Penyimpangan demikian, siapa pun pelakunya, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus ditindak supaya masalah yang sama tidak terulang. Tindakan mengubah peraturan sesuka hati melahirkan warisan masalah yang sulit dipecahkan.

Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai S.E., dalam wawancara khusus dengan TubasMedia.Com di kantornya, pekan lalu, mengatakan, salah satu contoh pengubahan ketentuan itu, menyangkut rencana tata ruang wilayah (RTRW) wilayah, yang tadinya jalur hijau menjadi lahan untuk usaha.

Perubahan itu terjadi karena kepala daerah atau pejabat berganti. Ia menilai cara seperti itu tidak benar. Tapi, yang mengherankan, tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku dari atasan yang berhak untuk itu.

Dikemukakan, sepanjang pengamatannya, pengubahan peraturan yang terkesan mendadak tidak hanya di lingkungan daerah, seperti di kota madya, tapi juga di tingkat pusat. Untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat luas, perubahan peraturan atau ketentuan oleh kepala daerah, hendaknya dilakukan sesuai alurnya, dengan tetap mengindahkan ketentuan yang lebih tinggi.

Ia mengatakan, jangan produk hukum yang lebih tinggi dikalahkan atau diabaikan hanya untuk kepentingan pemerintah daerah selama periode kepemimpinan kepala daerah yang bersangkutan.

Pelayanan Masyarakat

Tumai juga mengingatkan, pelayanan masyarakat di wilayah Kota Bekasi masih harus ditingkatkan. Mengingat yang dilayani dewasa ini adalah masyarakat perkotaan, yang serba sibuk, maka Pemkot Bekasi mesti mengedepankan pelayanan “jemput bola”. Artinya, aparat yang menemui warga, pada saat yang tepat, bukan pada saat warga sibuk bekerja.

Terkait dengan itu, Pemkot mesti mencari inovasi, jadi tidak lagi hanya sekadar “jemput bola”. Harus ada terobosan, misalnya, memberdayakan perangkat rukun warga (RW) agar pelayanan maksimal. Dengan cara seperti itu, masyarakat akan merasa menerima pelayanan yang lebih bagus.

Ia menyebutkan sebagai contoh dalam hal pelayanan wajib pajak. Jangan lagi terjadi wajib pajak harus antre. Apalagi sampai panjang lagi antrean. Itu tak tepat lagi. Oleh karena itu, perbanyak loket dan perbanyak petugas. Sebarkan pula lokasi tempat pelayanan. Bila perlu sampai di pos RW. Mestinya, yang menjadi pegangan, yang mudah jangan dipersulit, yang sulit harus dipermudah.

Menjawab pertanyaan mengenai perubahan cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bekasi, tahun 2013, yang semula melalui beberapa bank, termasuk melalui ATM, kini menjadi lewat satu bank, Tumai, dari Fraksi PDIP, mengatakan, sudah mempertanyakan masalah itu kepada Pemkot Bekasi. Ia juga menerima pengaduan mengenai hal itu dari masyarakat.
Ia mengatakan, perubahan cara pembayaran PBB itu terkesan mendadak, karena mengikuti ketentuan dari Pusat. Sebaiknya kebijakan baru seperti itu jangan dilakukan secara mendadak, supaya masyarakat siap. Ia pun menyarankan, supaya tempat pembayaran PBB kembali disebar ke berbagai bank.

Menurut Tumai, salah satu masalah mendesak yang belakangan ini diperjuangkan legislatif adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk dalam hal ini, pengurusan izin mendirikan tempat ibadah. Ia melontarkan gagasan agar Pemkot membuat ketentuan agar pengembang perumahan lebih dulu menyediakan lokasi dan membangun tempat ibadah dan sekolah sebelum izin site plan pengembangan perumahan diberikan. Dengan cara demikian, masalah yang terkait dengan penyediaan lokasi dan pembangunan tempat ibadah akan dapat teratasi. (ender/apul)

CATEGORIES
TAGS