Jaksa Pinangki Tidak Ditahan ?
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku heran mengapa tersangka kasus suap Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari, tidak pernah ditampilkan mengenakan rompi tahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Boyamin curiga, jaksa Pinangki belum pernah diperiksa dan ditahan.
“Perlakuan terhadap Pinangki itu memang sangat tidak adil, Jiwasraya dulu ditahan pake rompi dari gedung bundar dibawa ke tahanan belakang. Nah Pinangki ini belum pernah kan, jangan-jangan memang belum pernah diperiksa, jangan-jangan juga tidak ditahan di belakang gitu kan hanya kesempatan tertentu aja seperti kemarin ada polisi ada di situ,” kata Boyamin melalui rekaman suara yang diterima detikcom, Jumat (28/8/2020).
Untuk itu, Boyamin menuntut Kejagung menampilkan Pinangki saat pemeriksaan berikutnya dilakukan. Hal itu dilakukan agar terciptanya rasa keadilan kepada setiap tersangka yang menjadi tahanan Kejagung.
“Maka dari itu saya menuntut untuk pemeriksaan berikutnya dia harus ditampilkan dan kemudian juga dilewatkan depan untuk mendapatkan perlakuan adil,” ujarnya.
Boyamin kemudian membandingkan perlakuan yang diberikan Kejagung terhadap Pinangki dengan para tersangka kasus Jiwasraya. Menurutnya, Pinangki seperti berada dalam lindungan.
“Bagaimana mungkin, orang luar aja Jiwasraya aja itu dipakaikan rompi, ditampilkan kepada wartawan, dimasukkan ke belakang, sementara kejaksaan, oknum jaksa sangat dilindungi,” ucapnya.
Boyamin juga meminta agar penanganan kasus Pinangki disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boyamin kembali menekankan agar Pinangki dapat ditampilkan ke hadapan publik mengenakan rompi tahanan saat hendak dibawa kembali ke tahanan.
“Inilah kecurigaan-kecurigaan itu maka saya selalu menuntut ini kalau perlu diambil alih KPK saja. Tapi sebelum ke sana, saya minta menuntut sekali lagi untuk ditampilkan Pinangki memakai rompi tahanan dan dibawa ke belakang ke tahanan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, jaksa Pinangki saat ini sudah ditahan jaksa. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengenai besaran duit suap yang diduga diterima jaksa Pinangki, tim penyidik Kejagung menyebut dugaan penerimaan suap sekitar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. (sabar)