Jaksa Lalai, Tahanan Kabur

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Terdakwa Rahmat yang terlibat dalam perkara narkoba melarikan diri saat menunggu giliran untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (18/5) lalu.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fri Hartono, sistem prosedur tetap (protap) dan prosedur standar operasi atau Standard Operating Procedure (SOP) pengawalan tahanan sudah sesuai. Larinya terdakwa Rahmat merupakan kelalaian Jaksa Didiek Haryanto.

“Ada polisi dan pengawal kejaksaan untuk mengawal tahanan saat akan disidangkan, namun jaksa tidak menitipkan tersangka ke pengawal tahanan. Kalau sudah di ruang sidang, itu tanggung jawab jaksa,” jelas Fri Hartono saat dihubungi tubasmedia.com.

Ia mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memeriksa mulai dari pengawalan tahanan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) dan yang terkait lainnya.

Sementara itu, Kasie Intel Kejari Jakbar Andi Darmawangsa mengatakan, saat itu terdapat 155 tahanan yang akan disidangkan, namun hanya 10 pengawal kejaksaan yang bertugas. Karena berbeda ruangan dan lantai, maka pihaknya tidak bisa mengontrol terdakwa lainnya. (audy)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS