Jaksa Agung; Koruptor Saatnya Dihukum Mati

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menegaskan hukuman mati bagi koruptor untuk menimbulkan efek jera. Selain itu, hukuman mati merupakan bentuk manifestasi upaya maksimal dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia menilai jerat hukum yang selama ini dijatuhkan kepada para koruptor tidak menimbulkan efek jera. Malah, koruptor baru justru tumbuh silih berganti dimana-mana.

“Ini (korupsi) selayaknya fenomena gunung es. Korupsi di Indonesia adalah fenomena gunung es, dimana ribuan perkara sudah diungkap dan ribuan pelaku korupsi sudah dipidana,” kata Jaksa Agung, Rabu (26/1).

“Namun, justru kualitas dan tingkat kerugian negara semakin meningkat, sehingga hal ini perlu direnungkan bersama-sama adalah ternyata dengan pola sanksi pidana yang telah dikenakan pada para koruptor tersebut hanya menimbulkan efek jera bagi para terpidana,” katanya.

Tetapi tidak bagi mereka yang masih melakukan praktik korup di luar sana.

“Perlu dipikirkan efek jera yang bagaimana yang dapat menjadi warning. Yang efektif bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan korup,” tegasnya.

Untuk itu, Jaksa Agung mengimbau agar aparat penegak hukum mempertimbangkan instrumen pidana yang akan diterapkan. “Instrumen pidana yang merupakan jenis pemidanaan terberat,” tegasnya.(sabar)

CATEGORIES
TAGS